Kuasa Hukum: Putusan Hakim ”Membebek” Tuntutan Jaksa

Wednesday 14 Oct 2020, 11 : 50 pm
by
Ilustrasi

JAKARTA-Penasihat Hukum Direktur Utama PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasalnya, putusan majelis hakim terhadap kliennya tidak jelas dan hanya menyalin (copy paste) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya menilai, putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan JPU, mulai titik, koma maupun narasinya,” tegasnya usai pembacaan tuntutan persidangan kasus Perkara Pidana Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/10).

Menurutnya, semua pertimbangan jaksa diterima oleh Majelis Hakim. Namun sayangnya, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Anehnya, justru banyak fakta sidang atau keterangan saksi yang tidak menjadi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. ‎

“Mestinya kalau mau obyektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim. Kalau itu dibaca akan nampak jelas seperti apa kasus ini sesungguhnya,” katanya.

Soesilo menilai pertimbangan majelis hakim dalam perkara Jiwasraya ini belum maksimal karena memang tidak mudah mengadili perkara seperti ini.

Mestinya ujar Soesilo majelis hakim berada ditengah-tengah dalam menangani perkara ini.

“Kalau memang tidak ada didalam fakta persidangan, jangan membuat kesimpulan sendiri,” imbuhnya.

Soesilo mengaku tidak mengerti dengan pertimbangan hakim dalam membuat putusan lantaran berbeda dengan fakta persidangan.

“Jadi hampir seluruhnya dikutip dari Jaksa, termasuk juga mengenai pemberian pemberian uang. Padahal dalam fakta persidangan sebenarnya Jaksa tidak bisa membuktikan pemberian uang itu,” ujarnya.

Misalnya, pemberian fasilitas kepada Syahmirwan. Padahal fasilitas itu bukan bersumber dari Heru Hidayat melainkan pemberian dari perusahaan-perusahaan yang sah dan legal.

“Penerimaan yang dituduhkan kepada para pejabat asuransi Jiwasraya itu sebenarnya sudah diklarifikasi dalam persidangan. Kerugian negara juga nggak jelas. Sekali lagi, copy paste persis dengan surat tuntutan,” tegasnya.

Susilo mengatakan surat tuntutan JPU soal kerugian negara juga tidak jelas.

Apalagi, JPU tidak mampu mendeskripsikan dengan jelas soal kerugian negara.

“Ini rugi berapa dan siapa yang mengambil uangnya. Dan kemudian kan ada beberapa yang tentunya tidak benar. Misalnya kerugian Rp 16,8 Triliun. Tetapi sementara ini ada reksa dana dan saham yang masih berada di Asuransi Jiwasraya. Dan ini tidak diperhitungkan sama sekali. Padahal harapan saya, itu bisa dikonversikan untuk mengurangi kerugian,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bentuk Tim Monitoring, BTN-DPR Bahas Temuan BPK

JAKARTA-Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono berbincang

MPR Pertanyakan Kebijakan Ekonomi Tabrak Konstitusi

JAKARTA – Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Rully Chairul Azwar,