KUHAP Printahkan Saksi Ibnu Baskoro Dipanggil Paksa

Thursday 26 Jan 2017, 6 : 13 pm
by
I Wayan Sudirta

JAKARTA-Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) meminta Majelis Hakim agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan secara paksa saksi pelapor Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari persidangan.

Kehadirannya sangat penting untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus penodaan agama yang menyeret Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

Pasalnya, kesaksian Ibnu yang juga pengurus di Masjid Darussalam, Kota Wisata Cibubur ini sangat penting guna menegakan hukum dan kebenaran yang hakiki.

Anggota Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP, I Wayan Sudirta menegaskan printah panggil paksa ini sudah diatur pasal 159 Ayat 2 KUHAP dan pasal 224 KUHP.

“Adanya saksi pelapor yang namanya Ibnu baskoro. Sudah tidak kali mangkir dari panggilan pengadilan. Ini saksi yang tidak bertanggungjawab lantaran melaporkan Ahok sementara dirinya tidak hadir,” ujar Wayan di Jakarta, Rabu (25/1).

Menurutnya, saksi pelapor yang tidak menghadirkan fakta selama proses pengadilan jelas menzholimi Ahok. Padahal dia berada diseputar Jabodetabek.

Karena itu, menurut pasal 159 Ayat 2 KUHAP, saksi fakta yang tidak hadir dalam persidangan bisa dipanggil paksa. Apalagi, ketidakhadirannya tanpa alasan.

Pasal 159 ayat (2) menyebutkan ‘Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu tidak.akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

“Jadi, saksi seperti ini bisa dikenakan sanski pidana. Kita harapkan, saksi Ibnu Baskoro ini diproses secara pidana,” tegasnya.

Dia mengatakan, keterangan Ibnu Baskoro ini sangat diperlukan guna menegakan hukum.

“Betapa enaknya saksi ini melaporkan Ahok, tetapi saksi seperti itu tidak hadir dan tidak diberi sanksi. Hak asasi pak Ahok sudah tertindas habis. Kalau ini terus terjadi, keadilan di Indonesia tidak terwujud,” jelasnya.

Karena itu tegasnya, tidak ada cara lain bagi JPU untuk memanggil Ibnu Baskoro.

“Kalau majelis hakim tidak mengambil tindakan terhadap saksi pelapor ini maka kita akan melaporkan Ibnu Baskoro ke Bareskrim. Sudah 2 saksi yang sudah kita laporkan ke Bareskrim,” terangnya.

Selain pasal 159 Ayat 2 KUHAP, upaya pemanggilan secara paksa juga diatur dalam  pasal 224 KUHP. Disebutkan, ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

“Mangkirnya saksi pelapor jelas merugikan Ahok. Dan ini sangat tidak adil. Tetapi percayalah, kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Siapa yang dizholimi dia pasti akan mencapai kemenangan. Kebenaran pasti menang,” tuturnya.

Hingga persidangan ketujuh, Wayan optimis proses peradilan berjalan tegak. Karena itu, pendukung Ahok harus bersatu memenangkan Ahok.

“Kami tim pembela, satu per satu sedang melakukan kajian, siapapun saksi yang bicara tidak berdasarkan fakta maka akan kami proses secara hukum. Karena mereka memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah.

“Saya sampaikan, kami akan melaporkan siapapun yang menyampaikan keterangan palsu ini. Agar mereka tau rasa bahwa menzholimi orang itu tidak benar,” tegasnya.

“Ahok boleh dianiaya, tetapi orang Indonesia yang masih waras tidak akan tinggal diam. Pasti akan ada perlawanan setiap upaya menzholimi orang lain. Kami tim pengacara tidak pernah takut melaporkan mereka,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Penerbangan Jakarta-Bali Pilot Project Pemeriksaan Sertifikat Vaksinasi dan Hasil Tes PCR Digital

JAKARTA-Pemerintah bekerjasama dengan Angkasa Pura II akan melakukan uji coba

DPR Pertanyakan Soal Koordinasi BNPB Dengan Lembaga Terkait

JAKARTA-Kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendapat sorotan DPR, terutama