MATARAM-Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya mulai melakukan persidangan kasus sengketa lahan SPAM IKK Remeneng di Desa Sembung Kecamatan Narmada. Persidangan tersebut dilakukan setelah adanya gugatan yang dilayangkan warga yang mengklaim jika lahan SPAM itu miliknya.
Kabag Hukum Setda Lobar, Ahmad Nuralam mengaku jika penanganan kasus itu sudah diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NTB. Setelah sebelumnya pihak PDAM Giri Menang menyerahkan kuasa hukum kepada pihak Pemkab Lobar yang diteruskan kepada Bagian Hukum Setda Lobar. “Masih tahapan mediasi (di PN Mataram) ini,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Diakuinya, sebelum gugatan ini, pernah ada gugatan yang lebih dahulu masuk atas sengketa lahan itu. Namun belakangan, gugatan itu dicabut oleh penggugat.
Bahkan menariknya pada lokasi sengketa yang sama, pernah juga digugat pada Pengadilan Agama (PA) dengan pihak berbeda. Namun dengan permasalahan atas warisan.Hal inipun sedikit mengganjal Pemkab Lobar. Sebab dari putusan PA itu mengatakan tidak meneruskan gugatan itu.
Komentari tentang post ini