Lahir Lagi Produk Baru Pasar Modal

Monday 1 Dec 2014, 5 : 05 pm
by
OJK
ILustrasi

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kado akhir tahun bagi pasar podal Indonesia dengan terbitnya Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK EBA SP) pada 19 November 2014 lalu.

Peraturan baru tersebut memungkinkan mulai dipasarkannya EBA SP oleh perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sekunder perumahan di tahun 2015.

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 1, Sarjito, mengungkapkan saat ini sudah ada 1 (satu) perusahaan pembiayaan perumahan yang antusias menerbitkan produk tersebut.

“PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sudah datang ke kami dan menunjukkan keseriusannya melakukan penerbitan EBA SP. Mereka juga mengutarakan keyakinannya bahwa instrumen investasi baru tersebut akan mendapat respon positif masyarakat,” ungkapnya dalam press conference di kantor OJK, Senin, (1/12).

Dalam waktu dekat kata Sarjito, juga akan diterbitkan beberapa POJK baru yang diorientasikan pada upaya pendalaman pasar keuangan khususnya pasar modal.

Diantaranya POJK tentang Penawaran Saham dalam Program Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka oleh Karyawan, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (ESOP/MSOP), POJK tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, POJK tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk, serta POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.

“Tahun 2015 adalah Tahun Pendalaman Pasar Keuangan, dan pasar modal akan berkontribusi maksimal untuk merealisasikan upaya tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Direktur Utama SMF, Raharjo Adisusanto, menjelaskan bahwa keberadaan EBA SP sangat membantu perbankan memperoleh likuiditas pembiayaan perumahan melalui pasar modal melalui proses sekuritisasi aset perbankan berkualitas tinggi.

“EBA SP juga dapat menghindari maturity mismatch di perbankan dengan dapat diaksesnya dana dari pasar modal yang bersifat jangka menengah dan panjang”, tambahnya.

“POJK EBA SP mengatur sedemikian rupa aspek keterbukaan dari penerbitan EBA SP termasuk governance-nyaseperti peran Wali Amanat untuk mewakili pemegang EBA SP, peran KSEI sebagai Agen Pembayar pokok dan bunga EBA SP, serta keberadaan RUPS Pemegang EBA SP”, demikian ungkap Sarjito ketika ditanyakan wartawan terkait isu perlindungan investor EBA SP.

Sarjito juga menambahkan bahwa EBA SP akan dicatatkan di bursa sehingga masuk dalam kategori produk pasar modal yang akan cukup tinggi likuiditasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Bursa Saham, IHSG, Saham EMTK, Saham TBIG

IHSG Berpotensi Lanjut Menguat di Awal Pekan, BoW CPIN, ISAT, LSIP dan RALS

JAKARTA-Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari ini

2022, Pemerintah Hapus Pekerja Anak

JAKARTA-Pemerintah memasang target untuk menghapuskan pekerja anak di seluruh Indonesia