Layanan Perpajakan Tatap Muka Dibuka Kembali 15 Juni 2020

Friday 12 Jun 2020, 2 : 02 pm
by
Vat Refund
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pajak kembali membuka layanan perpajakan tatap muka di kantor-kantor setelah sebelumnya dihentikan untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan termasuk memastikan jarak aman sehingga jumlah wajib pajak yang dilayani akan dibatasi menyesuaikan kapasitas ruangan dan jumlah petugas pelayanan.

Menurutnya, layanan perpajakan tatap muka ini akan dibuka mulai 15 Juni 2020 kecuali untuk pelayanan sebagai berikut:

1. Pendaftaran NPWP, pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, permintaan Surat Keterangan Fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB yang dapat dilakukan secara online pada situs web DJP (www.pajak.go.id)

2. Aktivasi EFIN, dilakukan melalui email kantor pelayanan pajak (KPP)

3. Lupa EFIN, dilakukan melalui telepon/email KPP, live chat pada situs web DJP, atau Kring Pajak (telepon 1500 200 dan Twitter @kring_pajak)

4. VAT refund, dilakukan melalui email KPP yang melayani VAT refund

Dia menjelaskan, layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Termasuk petugas KPP yang akan melayani masyarakat.

“Petuhas dan wajib pajak harus mematuhi protokol kesehatan termasuk menggunakan masker, face shield, dan/atau sarung tangan, menjaga jarak aman, dan menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan,” terangnya.

Dia mengatakan wajib pajak yang membutuhkan konsultasi dapat meminta konsultasi secara online, atau membuat perjanjian terlebih dahulu melalui email, telepon, atau pesan instan (chat).

Kelas pajak tatap muka termasuk untuk bimbingan SPT tahunan tetap dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas ruangan.

Untuk layanan yang belum tersedia secara online pada situs web DJP, maka wajib pajak dapat menyampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengunjungi KPP secara langsung.

“Masyarakat/wajib pajak yang mengunjungi KPP diharapkan dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kriminalisasi Christea Frisdiantara, JKJT Minta Perlindungan LPSK

JAKARTA-Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) melapokan dan memintakan perlindungan dari
Pemerintah Indonesia tetap teguh dalam menangani dampak kesehatan dari pandemi.

Realisasi PEN Hingga 10 September 2021 Capai Rp377,5 Triliun

JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hingga 10