Lembaga Pendidikan Milik Kerajaan Saudi Arabia Digugat Karyawan

Monday 12 Feb 2018, 1 : 17 pm
by
Tim Kuasa Pekerja dari LKBH Kaum Masdarkum, Eko Novriansyah P bersama Sahat Poltak Siallagan

JAKARTA-Belasan Karyawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (Ma’hadul Ulum Al-Islamiyah wal’Arabiyah fi Indonesia) disingkat “LIPIA”, ramai-ramai menggugat lembaga pendidikan milik Kerajaan Saudi Arabia yang beralamat di Jalan Buncit Raya Jakarta Selatan tersebut.

Para Karyawan yang merupakan para Staff dari lembaga pendidikan di bawah naungan Universitas Islam Muhammad Bin Saud berkedudukan di Riyadh Arab Saudi tersebut menggugat atas tindakan LIPIA yang tidak membayar gaji mereka (Gaji Terhutang) dan kekurangan jumlah Gaji (selisih upah) sesuai ketentuan yang mereka terima selama ini.

Ke-13 (tiga belas) karyawan yang rata-rata telah 20 (dua puluh tahun) mengabdi ini juga menggugat atas tindakan LIPIA atas pelanggaran Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada mereka.

Dimana LIPIA yang tiba-tiba melakukan PHK secara sepihak dan tiba-tiba, juga tidak memberi pembayaran Hak-hak normatif (pesangon) sesuai perundangan.

Melalui LKBH Komunitas Advokat Untuk Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum (KAUM MASDARKUM), Staff Karyawan LIPIA ini menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Register pekara 40/Pdt.Sus/PHI. PN. JKT.PST tertanggal 9 Februari 2018.

“Perselisihan antara para Penggugat dan Tergugat bermula sejak adanya surat tertanggal 26 Rajab 1429 atau tepatnya tanggal 29 Juli 2008 oleh Kementerian Luar Negeri Kerajaan Saudi Arabia yang mengeluarkan Maklumat atau Surat Keputusan dengan Nomor 95/45/271 mengenai pembagian klasifikasi jenis pekerjaan dan penggajian terbaru untuk semua pegawai di Perwakilan Diplomat di Luar Negeri dan Bagi Orang-orang yang Terikat Perjanjian Kerja untuk Warga Negara Arab Saudi dan Non Saudi atau Lokal di Kantor-kantor Diplomat yang harus diberlakukan terhitung tanggal 1/7/1429 H atau tanggal 5 Juli 2008. Namun Tergugat (LIPIA) tidak pernah memperlakukan sistem penggajian tersebut,” ujar Raja Marudut Manik, SH, MH salah satu tim kuasa KAUM MASDARKUM di Jakarta, Senin (12/2).

Padahal lanjut Raja Marudut, Maklumat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Islam Imam Muhammad bin Saud di Riyadh dengan mengeluarkan Surat Perintah Pemberlakuan Sistem Penggajian terbaru tersebut kepada Tergugat (LIPIA) melalui surat No. 373/44. Hal ini diperkuat surat tertanggal tanggal 6 Agustus 2008 dilengkapi dengan tabel gaji pegawai lokal lembaga-lembaga Arab Saudi yang ada di luar negeri.

“Namun LIPIA tidak juga menerapkannya dengan alasan tidak jelas dan selalu menghindar. Karenanya Klien-klien kami sejak saat itu selalu menanyakan diberlakukannya sistem penggajian baru tersebut,” tuturnya.

Sayangnya, bukannya mendapat tanggapan, setelah berjuang selama lebih dari 8 (delapan) tahun dan semakin gencarnya para Penggugat yang menuntut haknya, malah secara sepihak dan tiba-tiba dipecat leh LIPIA.

“Dengan sebelumnya 3 bulan Gaji mereka tidak dibayar dan hitungan pesangon yang semuanya LIIA jauh dari ketentuan Undang-undang”, tegasnya.

Sementara itu, Eko Novriansyah Putra, SH anggota Kuasa dari Karyawan lainnya menegaskan bahwa Pihaknya telah berulangkali meminta kepada LIPIA untuk diberlakukannya sistem penggajian terbaru tersebut. Bahkan, telah melakukan upaya-upaya menemui dan menyurati Direktur LIPIA. Namun, hasilnya hanya janji-janji yang tidak pernah terealisasi.

“Kami juga telah menyampaikan permasalahan ini kepada Duta Besar Arab Saudi di Indonesia,” terangnya.

Dan pada tanggal 10/11/1434 H atau pada tanggal 16 September 2013, oleh Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Republik Indonesia Al-Ustadz Mustofa bin Ibrahim Al-Mubarak didampingi oleh Dekan Urusan Kelembagaan-kelembagaan di Luar Negeri DR. Abdullah bin Hudhaidh Al-Sulami dan DR. Khalid bin Muhammad Al-Deham selaku Direktur di LIPIA, telah mengumumkan dan menyatakan bahwa urusan kenaikan gaji sejumlah Pegawai di LIPIA Jakarta (TERGUGAT aquo) sudah selesai dan akan dicairkan dalam waktu dekat.

“Akan tetapi, kembali lagi pengumuman itu hanya janji belaka karena sampai saat ini tidak pernah dicairkan dan sistem penggajian terbaru itupun tetap tidak pernah diterapkan oleh LIPIA bahkan Klien kami sepanjang bekerja lebih 20 tahun belum pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah lembur sesuai ketentuan,” tegas Eko.

Karenanya Eko menjelaskan, sesuai dengan Gugatan; Kliennya meminta TERGUGAT untuk memberikan hak-hak PARA PENGGUGAT sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (2) sebesar 2 (dua) kali ketentuan, Pasal 156 ayat (3) dan Pasal 156 ayat (4), Membayar kekurangan upah kepada PARA PENGGUGAT selama 92 (sembilan  puluh dua) bulan dan membayar gaji terhutang selama 3 bulan, yakni bulan April, bulan Mei dan bulan Juni 2016.

“Para Pekerja juga meminta Majelis menghukum dan memerintahkan agar LIPIA membayar THR (tunjangan Hari taya) yang belum pernah diberikan, denda atas kekurangan upah dan keterlambatan pembayaran upah (gaji terhutang) sebagaimana ketentuan PP No. 8 Tahun 1981 serta pula upah lembur,” pungkas Eko yang juga Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IHSG

Usai Pemilu Damai, IHSG Menguat 1,30% di Atas Level 7.300

JAKARTA-Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup
Menko perekonomian Airlangga

Pengamat: Kebijakan Ekonomi Indonesia Adaptif Terhadap Ancaman Krisis Global

JAKARTA-Ekonomi Indonesia diperkirakan akan mampu bertahan di tengah ancaman suramnya