JAKARTA-Kawasan Industri Palu merupakan salah satu Kawasan Industri Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 yang telah dikembangkan sejak tahun 2009 dan telah secara konsisten didukung oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kementerian Perindustrian telah memfasilitasi pembangunan infrastruktur di dalam Kawasan Industri Palu selama periode tahun 2014 – 2017, yaitu pembangunan kantor pengelola kawasan industri, jalan poros sepanjang 1.600 meter, dan gedung Pusat Inovasi Rotan Nasional (PIRNas) serta Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM).
“Dampak gempa dan tsunami yang melanda Kota Palu dan sekitarnya pada 2018 lalu terhadap infrastruktur di dalam Kawasan Industri Palu menyebabkan bangunan gedung kantor pengelola dan PIRNas rusak parah dan tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan administrasi dan perkantoran maupun penelitian dan pengembangan rotan,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S.A. Cahyanto di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Saat ini, kegiatan pelayanan dan perkantoran kawasan industri dipindahkan dan dilakukan di kantor sementara, sedangkan kegiatan riset rotan terpaksa dihentikan. Untuk itu, guna mengantisipasi perkembangan dan dinamika investasi terhadap industri dan kawasan industri saat ini, maka sangat penting agar infrastruktur di Kawasan Industri Palu tersebut untuk dilakukan rehabilitasi atau pembangunan kembali KI/KEK Palu dan PIRNas.
“Pada 16 Maret 2022 lalu, kami telah menyelanggarakan Forum Group Discussion (FGD). Dalam FGD tersebut, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sepakat untuk melakukan rehabilitasi atau pembangunan kembali KI/KEK Palu dan PIRNas,” ungkap Eko.