Lima Tahun Lagi OJK Tak Gunakan APBN

Tuesday 18 Dec 2012, 12 : 19 pm
by

Jakarta—Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dalam lima tahun ke depan takkan lagi bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “OJK ingin ketergantungan terhadap APBN itu cepat selesai. Oleh karena itu kita buat konsepnya dalam lima tahun ke depan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta,Selesa, 18/12/2012
Mantan Deputy Gubernur Bank Indonesia (BI) menambahkan penerapan anggaran operasional OJK dilakukan secara bertahap. “Jadi prinsipnya kira-kira begini, pertama masih 100 % dari APBN, kemudian porsinya 75-25, 50-50, 25-75, hingga 100 % oleh OJK sendiri. Secara gradual,” tambahnya
Namun, lanjutnya, kalaupun penerimaan anggaran tersebut memiliki kelebihan tetap akan dikembalikan ke kas negara sesuai dengan aturan undang-undang. “Kami berharap prinsipnya OJK akan banyak bergantung kepada iuran,” tegasnya
Karena itulah, kata Muliman lagi, OJK siapa beroperasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya pada awal tahun depan. “Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi, dan aturan-aturan semuanya sudah rapi, mudah-mudahan nanti kita bisa launching OJK pada awal tahun,” cetusnya
Dalam melaksanakan kinerjanya, DK OJK akan dibantu oleh 13 deputi. Masing-masing anggota DK ada pembagian tugas wewenangnya dan akan dibantu oleh beberapa deputi dan satuan kerja di bawahnya. OJK juga telah mengangkat pegawai sebanyak 1018 orang dengan rincian 82 pegawai dari Bank Indonesia dan 936 pegawai dari Kementerian Keuangan. Sementara itu, DPR juga telah menyetujui anggaran operasional yang diajukan OJK untuk 2013 sebesar Rp1,69 triliun.
Muliaman juga mengatakan, OJK akan membentuk komite pendukung sambil mulai berjalannya fungsi OJK. “Yang sudah berdiri itu komite audit, komite etik, kita ingin buat juga komite kebijakan, nanti akan kita minta masukan dari berbagai pihak para pakar dan ahli untuk memberi masukan kepada OJK,” ujarnya.
Dikatakan Muliaman, nantinya juga akan dibentuk komite governance, komite keuangan syariah, dan sejumlah komite lainnya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo Agus mengemukakan pada tahap awal pembentukan dan persiapan OJK akan banyak ditanggung oleh APBN. Tetapi kedepannya, harus ada kontribusi berupa iuran dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
OJK juga wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang nantinya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh BPK. **can

Don't Miss

BSI Pimpin Pembiayaan Sindikasi Syariah Senilai Rp 1,8 Triliun

JAKARTA-PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berpartisipasi dalam Proyek Kerjasama

Dana Haji Rp 36 Triliun Ada Di SBSN

JAKARTA-Kementerian Keuangan mengungkapkan sebagian dana haji ditempatkan pada berbagai instrumen