MALANG – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Legal di semua kabupaten/kota di Indonesia untuk memitigasi berbagai modus kecurangan alat ukur di masyarakat yang merugikan konsumen.
Kemendag membantu memfasilitasinya melalui Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pembangunan dan Peningkatan Sarana Metrologi Legal.
Demikian dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo saat meresmikan pendirian UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang, di Kantor UPTD Metrologi Legal di Pakisaji Kabupaten Malang, Selasa (18/11).
Peresmian ini menandai beroperasinya pelayanan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang sesuai dengan lingkup pelayanan.
UPTD Metrologi Legal Kabupaten Malang merupakan UPTD Metrologi Legal Kabupaten/Kota yang ke-3 di Indonesia setelah UPTD Metrologi Kota Surabaya dan UPTD Metrologi Legal Kota Batam.
“Pembentukan UPTD Metrologi Legal untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebaran infrastruktur/sarana dan prasarana kemetrologian guna mewujudkan tertib ukur dan mendukung upaya perlindungan konsumen,” kata Widodo.
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal memberikan mandat pada pemerintah untuk melindungi kepentingan umum melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran.
Widodo mengatakan, terkait kewajiban tersebut, diharapkan penyelenggaraan pelayanan kemetrologian tidak berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Orientasinya justru pada terwujudnya tertib ukur di segala bidang, peningkatan perlindungan konsumen, peningkatan pengamanan perdagangan dalam negeri serta peningkatan daya saing nasional,” tambah Widodo.
Terkait dengan kebijakan fasilitasi Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, perlu didukung dan ditindaklanjuti oleh stakeholder di daerah, dengan mempersiapkan pemenuhan persyaratan pembentukan UPTD, seperti pemenuhan infrastruktur, SDM, maupun persyaratan administratif berupa rekomendasi dari provinsi dan penilaian kemampuan pelayanan tera dan tera ulang UTTP.
Komentari tentang post ini