Lokasi tersebut dikenal sebagai Tanah Kampoeng Doeratoes.
Lagi pula, jelasnya. sebagian masyarakat yang mendiami wilayah tersebut dalam bergabung dalam Paguyuban Tanah Galian sejak tiga tahun silam sudah melakukan tanda tangan Surat Pengalihan Hak (SPH) dengan pemilik atas nama Bob Goldman.
“Jadi apa yang pelaksana proyek lakukan itu ilegal dan represif seperti cara-cara Orde Baru. Saya tidak tahu siapa yang terima uang ganti rugi yang sudah mereka publikasi melalui media. Kalau begini caranya visi Presiden soal Reformasi Birokrasi cuma isapan jempol belaka,” tegasnya.
Sadipun yang mengantongi Eigendom Verponding 6329 itu menjelaskan bedasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.
Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980.