LPEI Tolak Tunduk Pada UU Usaha Perasuransian

Tuesday 5 Feb 2013, 7 : 39 pm
by

JAKARTA – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengaku tidak tunduk kepada Undang-Undang Perasuransian meski  LPEI masuk dalam radar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbisnis di industri perasuransian.  Pasalnya, LPEI mempunyai Undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai kelembagaan LPEI. ” Bukanya kita tidak mau tunduk kepada UU Asuransi. Tapi, kita ada UU yang mengatur LPEI. Kita dari situ kelembagaanya memang sudah diatur. Tapi, kita tetap diawasi oleh OJK. Dalam UU LPEI sudah mengatur baik badan hukum, kepemilikan yang dimiliki pemerintah, tidak boleh merger, dan semacamnya,” kata  Direktur Utama LPEI, I Made Gde Erata usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat mengenai pembahasan RUU Usaha Perasuransian dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (5/2).
Saat ini, DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian.

Selain fokus pada pembiayaan ekspor, Erata mengakui bahwa sejauh ini lembaga yang dipimpinnya juga menjalankan empat bisnis asuransi. “Memang UU (LPEI) memperbolehkan untuk menjalankan kedua-duanya. Untuk usaha asuransi, sudah berjalan sejak 2009,”  ujar dia.

Sejak beroperasinya OJK, jelas Erata, LPEI masuk ke dalam radar pengawasan OJK.  Namun pengawasan yang dilakukan tidak berasal dari peraturan yang diturunkan oleh UU Asuransi. Sebab, LPEI memiliki UU tersendiri, sehingga pengawasan yang dilakukan OJK kepada LPEI haruslah berdasar UU LPEI, yang diturunkan menjadi peraturan untuk melakukan pengawasan kepada LPEI. “Kita ada UU tentang LPEI. Didalam UU itu juga yang membolehkan kita memakai nama Eximbank. Kalau OJK memang mau mengawasi kita, maka jangan menggunakan UU Asuransi, tapi UU LPEI. Karena dasar hukum kita memang sudah kuat,” imbuh dia.

Erata menegaskan, bahkan sebelum terbentuknya OJK, LPEI sudah berada di bawah kontrol langsung Kementerian Keuangan dan selanjutnya dilimpahkan ke Bapepam-LK. “Sebenarnya, UU LPEI juga merupakan hasil pembahasan di Komisi XI DPR. Jadi, kalau kami harus tunduk kepada UU Perasuransian, maka harus dibahas juga (perubahan) UU LPEI,” ucapnya.

Lebih lanjut Erata menyebutkan, sepanjang 2012 pihaknya telah menyalurkan pembiayaan mencapai 26,7 triliun rupiah. Sebagian besar pembiayaan tersalur ke sektor industri pertekstilan berorientasi ekspor. “Sekarang ini total aset kami sebesar 33,3 triliun rupiah,” jelas dia.

Sementara itu, menurut Erata, khusus untuk pembiayaan di empat jenis asuransi di 2012 sebesar 215 miliar rupiah, sedangkan untuk penjaminan 1,1 triliun rupiah. “Umumnya pembiayaan kami menyasar industri yang mempunyai produk eskpor, seperti tekstil, batubara, kelapa sawit dan produk ekspor lainnya. Terbesar ada pada industri tekstil,” papar Erata.

Mengingat target pembiayaan menyasar industri berorientasi ekspor, kata Erata, sepanjang 2012 pihaknya tidak terkendala pengembalian dana yang telah disalurkan. “Lembaga kami kerjasamanya dengan eksportir yang sudah memiliki kerjasama jangka panjang dengan perusahaan asing,” imbuhnya.

Erata menjelaskan, kalau pun modal LPEI menyusut hingga di bawah 4 triliun rupiah, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk menyuntikan modal hingga mencapai 4 triliun rupiah. “Sekarang ini modal kami sudah lebih dari 7 triliun rupiah,” pungkas dia

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Kemenag Terkesan Asal-Asalan Kelola Pendidikan Islam

JAKARTA-Kementerian Agama dinilai tidak memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan

BNI Syariah Dukung Layanan Digitalisasi Asosiasi Haji dan Umrah Amphuri

MALANG-BNI Syariah mendukung layanan digitalisasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan