LPS Ambil Alih BPRS Hidayah Jakarta

Sunday 28 Jun 2015, 9 : 51 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Hidayah Jakarta yang berlokasi di Jalan Kresek Raya No.18 B Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kodya Jakarta Barat, Jakarta. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: KEP-42/D-03/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha PT. BPRS Hidayah Jakarta, terhitung sejak tanggal 19 Juni 2015.”Dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Plt. Kepala Eksekutif Anggota Dewan Komisioner Fauzi Ichsan beberapa waktu lalu.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT. BPRS Hidayah Jakarta, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT. BPRS Hidayah Jakarta, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS PT. BPRS Hidayah Jakarta akan mengambil tindakan dengan membubarkan badan hukum bank. Langkah ini dibarengi dengan pembentukan tim likuidasi. “LPS juga menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT. BPRS Hidayah Jakarta akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT. BPRS Hidayah Jakarta tersebut akan dilakukan oleh LPS. “LPS menghimbau agar nasabah PT. BPRS Hidayah Jakarta tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT. BPRS Hidayah Jakarta serta kepada karyawan PT. BPRS Hidayah Jakarta diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Indonesia Kutuk Serangan Teroris di London

JAKARTA-Indonesia mengutuk keras serangan teror yang terjadi di London, Inggris.

Meningkat 45,32%, Laba Astra Graphia Rp141,07 Miliar pada 2023

JAKARTA – PT Astra Graphia Tbk (ASGR) mencatat kinerja keuangan yang