LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan PT BPRS Muamalat Yotefa

Friday 17 May 2019, 1 : 09 am
by

JAYAPURA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Muamalat Yotefa, telah mencabut izin usaha PT BPRS Muamalat Yotefa yang berlokasi di Jl. Raya Sentani Nomor 110, Sentani, Papua, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.

“Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.

Menurutnya, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” teranagnya.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS PT BPRS Muamalat Yotefa akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut yakni membubarkan badan hukum bank; membentuk tim likuidasi; menetapkan status bank sebagai ”Bank Dalam Likuidasi”; dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa tersebut akan dilakukan oleh LPS.

“LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPRS Muamalat Yotefa serta kepada karyawan PT BPRS Muamalat Yotefa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

perseroan sedang berada dalam status PKPU yang diajukan oleh PT Sahabat Daya Mandiri, dengan Nomor Perkara 399/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

PP Persero Raih Kontrak Baru Rp30,204 Triliun per November 2023

JAKARTA-PT PP Persero Tbk (PTPP) mencatat kontrak baru sebesar Rp30,204

PUPR: Progres Bendungan Gondang Capai 91 Persen

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan penyelesaian