Lunasi Tunggakan Pajak Rp 229 Juta, Warga Negara Perancis Dibebaskan

Friday 4 Dec 2015, 7 : 37 pm
by

BALI-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan penunggak pajak berinisial RJD yang disandera di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli setelah yang bersangkutan melunasi utang pajak. RJD yang warga negara Peranicis ini merupakan direktur dan penanggung pajak PT LBI yang bergerak di bidang restoran dan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp220 juta.

Sebelumnya pada Kamis 3 November 2015 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dan Kepolisian Republik Indonesia telah menyandera RJD. Demikian disampaikan Plh.   Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak,  Anita Widiati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/12).

Selain membebaskan RJD, Ditjen Pajak juga melepaskan WNIM yang merupakan wajib pajak pribadi yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp605 juta. WNIM juga disandera di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bangli, dibebaskan karena sudah melunasi tunggakan pajaknya. “WNIM adalah pengusaha di bidang perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan dan minuman. RJD dan WNIM terdaftar di kantor Pelayanan  Pajak (KPP) Pratama Badung Utara,” jelasnya.

Hingga saat ini sudah ada 38 penanggung pajak sedang diajukan penyanderaan dengan potensi Rp135 miliar. Telah dibebaskan 29 penanggung pajak dengan realisasi pencariran Rp90,6 miliar, dan tersisa 8 Penanggung Pajak yg masih disandera. Mereka terdiri dari 3 penunggak pajak di Lapas Cikarang, 1 penunggak pajak di Lapas Malang, 3 penunggak pajak di Lapas Salemba dan 1 penunggak pajak di Lapas Bintan, dengan potensi piutang pajak yg belum dibayar Rp44,4miliar.

Penanggung pajak yang disandera dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas (seperti dalam kasus ini), atau apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Pada prinsipnya terangnya, penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. “Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif,” tuturnya.

Selain itu, Ditjen Pajak mengimbau bagi Wajib Pajak yang masih mempunyai utang pajak agar segera melunasi utang pajaknya dengan memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015, karena apabila utang pajak dilunasi pada tahun 2015 ini, maka Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Korps Adhyaksa Melempem, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

JAKARTA-Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mengeritik keras
IPO

Sinergi Multi Lestari Tetapkan Harga IPO Rp175 per Saham

JAKARTA-Penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) sebanyak 465,625