Luncurkan Portal, OJK Persempit Ruang Gerak Penawaran Investasi Mencurigakan

Thursday 18 Aug 2016, 9 : 16 pm
by

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Investor Alert Portal (IAP) atau portal website berisi perusahaan investasi keuangan yang tidak terdaftar di lembaga superbody keuangan ini. Website ini dibangun sebagai respon atas pertanyaan dari masyarakat terhadap legalitas entitas yang menawarkan investasi.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan peluncuran IAP ini merupakan upaya preventif OJK untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya. Hal ini  sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan data OJK, dari sejumlah 430 pertanyaan masyarakat melalui Layanan Konsumen OJK per 11 Juni 2016, OJK telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas atas tawaran investasi dimaksud.  “Terdapat 163 kegiatan investasi dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawaran investasinya,” katanya di Jakarta, Kamis (18/8).

Menurut Kusumaningtuti, IAP bisa diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id. Alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home. “Dari sejumlah 163 penawaran investasi tersebut, OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, dia menegaskan bahwa IAP yang berisi daftar kegiatan investasi yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh OJK ini bisa menjadi rujukan masyarakat sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Namun, masyarakat tetap diingatkan untuk melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar ini. “OJK mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan melalui telepon ataupun emailnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Menko Airlangga Hartarto

Pemerintah Akselerasi Proyek Strategis Nasional

JAKARTA-Proyek Strategis Nasional (PSN) merupakan inisiatif penting Pemerintah yang dirancang

Kuartal III-2023 Tumbuh 125%, VENTENY Bukukan Pendapatan Rp 100 Miliar

JAKARTA-PT VENTENY Fortuna International, Tbk. (VENTENY) (IDX: VTNY) kembali berhasil