M Achyar: Bambang Susetyono, Korban Peradilan Sesat

Friday 23 May 2014, 5 : 04 pm
by
Praktisi Hukum Achyar Abdurrahman/dok facebook

JAKARTA-Persidangan perkara Pidsus di PN Meulaboh dengan register No. 54/Pidsus/2014/PN. MBO pada tanggal 21 Mei 2014 kemarin diwarnai protes oleh Kuasa hukum Terdakwa Bambang Susetyono yang mewakili PT Surya Panen Subur.

Protes dan keberatan tersebut dikarenakan Kuasa Hukum Terdakwa berkeyakinan bahwa telah terjadi error in persona dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup hingga proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue atas penetapan saudara Bambang Susetyono sebagai Terdakwa yang mewakili PT. Surya Panen Subur dalam perkara pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut.

Didakwa langgar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h, dan Pasal 116 undang-Undang Nomor 32 Tahung 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Meulaboh Rahmawati, S.H. sebagai Ketua Majelis dengan hakim anggota Alex Adam Faisal, S.H. dan Rahma Novatiana, S.H. Terdakwa Bambang Susetyono yang mewakili PT. Surya Panen Subur didakwa “melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Suka Makmue.

Sesaat sebelum Jaksa penuntut membacakan surat dakwaannya, tiba-tiba kuasa hukum dari terdakwa Bambang Susetyono yang mewakili PT. Surya Panen Subur (PT. SPS) yaitu Muhammad Achyar S.H. dan Max Mukarto Joskarmin, S.H. dari Law Office Max Mukarto, Achyar & Associates menyampaikan protes dan keberatan kepada Majelis Hakim. Kuasa Hukum Terdakwa menolak pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa Hukum Terdakwa, M. Achyar, S.H. saat diwawancara menyampaikan, sejak awal penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup hingga tahap pelimpahan berkas perkara oleh penyidik KLH kepada Kejaksaan Negeri Suka Makmue, pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, dan perihal perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum terkait perihal adanya error in persona dalam proses hukum perkara tersebut.

“Saudara Terdakwa Bambang Susetyono sama sekali tidak memiliki kapasitas menjadi Terdakwa mewakili PT. Surya Panen Subur, sebab yang bersangkutan tidak berwenang mewakili PT. SPS. Kami khawatir akan terjadi Miscarriege of Justice (kesesatan dalam peradilan) jika perkara ini terus dipaksakan,” jelas Achyar di Jakarta, Jumat (23/5).

Kuasa Hukum Terdakwa lainnya Max Mukarto Joskarmin, S.H. menambahkan, hal ini beralasan karena saat terjadi peristiwa kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. SPS, saudara Bambang Susetyono tidak berkedudukan sebagai Direktur (wakil perusahaan), demikian pula saat perkara ini dilaporkan, sampai pada tingkat penyidikan dan hingga diajukanya perkara ini oleh JPU ke persidangan, Bambang Susetyono tidak memiliki kapasitas mewakili PT. Surya Panen Subur sebagai terdakwa. Atas protes kuasa hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim sempat menskors persidangan sekitar 15 menit untuk menentukan sikap.

Persidangan dilanjutkan kembali, setelah Majelis Hakim mempertimbangkan,  dakwaan akhirnya tetap dibacakan oleh JPU.

“Kami Kuasa Hukum Terdakwa sebenarnya tetap keberatan dakwaan dibacakan, akan tetapi setelah mendapat penjelasan dari Ketua Majelis dalam persidangan, kami memahami bahwa sangat penting melanjutkan persidangan agar kelak melalui proses ini juga nama klien kami dapat direhabilitasi nama baik maupun kedudukannya sebagai warga negara yang baik sesuai peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Kuasa Hukum dari Law Office Max Mukarto, Achyar & Associates.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada 2 Juni 2014 mendatang dengan agenda penyampaian Keberatan (Eksepsi) oleh Terdakwa.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IGJ: Gugatan Freeport Akan Menambah Daftar Gugatan ISDS Indonesia

JAKARTA-Indonesia for Global Justice (IGJ) meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk
THR

Pemkot Surabaya Imbau Pelaku Usaha Bayar THR Tepat Waktu

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada seluruh pelaku usaha