Mahfud: Jangan Terapkan UU ITE Pada Perang Opini

Friday 9 Dec 2016, 8 : 34 am
Mantan Ketua Komisi I DPR RI Mahufz Sidik

JAKARTA-Aksi damai 411 dan 212 masih ternyata menyisakan masalah. Alasannya ‘perang’ opini dan informasi antara pihak yang pro dan kontra, mulai didekati dengan penegakan hukum melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau UU ITE terkait dengan pelanggaran dan sanksi pidana mau diterapkan dengan gebyah-uyah, maka akan ada ribuan netizen yang akan masuk penjara, baik dari kalangan yang pro maupun kontra. Lalu ribuan orang lain akan saling melaporkan satu sama lain,” kata Mantan Ketua Komisi I DPR RI Mahufz Sidik kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (9/12/2016).

Karena itu Mahfuz meminta aparat penegak hukum harus melihat dan mempertimbangkan konteks persoalan yang terjadi. Karena kalau tidak ada kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka tidak akan ada perang opini dan informasi di media sosial.

“Jangankan netizen, media massa yang terikat dengan UU Pers saja juga banyak melakukan pelanggaran prinsip-prinsip jurnalistik,” ujarnya sambil menambahkan bahwa pelanggaran terhadap hukum, aturan, dan etika memang tak bisa dihindari dalam konteks kasus Ahok.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini khawatir kalau semua bentuk pelanggaran mau diproses hukum, bisa dipastikan negeri ini akan ramai kembali.

Bisa jadi, tambah Mahfuz, nanti akan ada pihak yang laporkan Kapolri karena melakukan kebohongan publik dengan pernyataan bahwa pihak kepolisian membolehkan massa aksi, tapi ternyata banyak oknum aparat yang masih menghalangi massa aksi berangkat.

“Bukan itu saja, mungkin akan ada pula pihak laporkan panitia 412 karena melanggar penggunaan car free day (CFD) untuk kegiatan dengan atribut parpol. Dan ada pihak yang adukan sesama netizen karena pelecehan dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Lebih jauh anggota Komisi Iav DPR ini mengajak untuk coba membuka lagi socmed (social media), di mana semua pihak kena sasaran perang opini dan informasi.

Mulai dari Presiden, Kapolri, Ahok dan juga Habib Riziq, Bachtiar Nashir dan lain-lain.

“Apa semua pihak akan saling melapor ke penegak hukum?” tanya Mahfuz sambil megimbau pemerintah agar melihat dan menyikapi ‘perang opini dan informasi’ di socmed sebagai potret realitas sosial masyarakat Indonesia.

Presiden sendiri, kata politisi dari PKS ini mengingatkan, sangat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur TIK (teknologi informasi komputer), khususnya internet di Indonesia.

“Pengguna internet pun melonjak hingga 80 jutaan. Bahkan Jokowi lah yang memelopori kampanye via socmed pada saat Pilgub DKI dan Pilpres, di mana perang opini dan informasi saat itu sangat dahsyat,” tegasnya.

Untuk itu, Mahfuz meminta pemerintah mulai mengintensifkan pendidikan ke masyarakat luas tentang penggunaan internet yang benar dan baik.

Meski UU ITE mengatur tentang bentuk pelanggaran dan sanksi pidananya, tapi belum saatnya menerapkan hal itu dalam konteks imbas kasus Ahok ini.

“Jika pemerintah serampangan menerapkan sanksi pidana pada UU ITE, percayalah ini hanya akan menimbulkan masalah baru. Kita akan capek sendiri,” pungkasnya.***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sejak 2015, Dana Desa Yang Dikucurkan Mencapai Rp 187 Triliun

JAWA TIMUR-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemerintah sudah mengucurkan Dana

Jadi Favorit Belanja, Thamrin City Targetkan 250.000 Kunjungan Wisatawan

JAKARTA-Bagi wisatawan lokal, lokasi belanja Thamrin City bukanlah tempat asing.