Majikan Adelia Bebas, JBMI: Ini Bukti Perbudakan Modern Dilegalkan Pemerintah Malaysia

Monday 29 Apr 2019, 12 : 35 pm
by

JAKARTA-Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), aliansi yang beranggotakan organisasi-organisasi massa Buruh Migran Indonesia di Hong Kong, Macau, Taiwan dan Indonesia mengecam keras keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia yang membebaskan majikan Adelina dari jeratan hukum pada tanggal 20 April 2019 kemarin.

Keputusan tersebut adalah bukti bahwa praktek eksploitasi, kekerasan dan perbudakan modern terhadap buruh migran, khususnya Pekerja Rumah Tangga, diperbolehkan oleh Pemerintah Malaysia.

“Keputusan ini sangat tidak adil,” ujar Koordinator JBMI Sringatin saat menggelar solidaritas “Keadilan untuk Adelina Sau di Kedubes Malaysia” Kedutaan Malaysia Jl. HR Rasuna Said, Kav X/6, No 1-3, Kuningan, Jakarta Selatan Senin (29/4).

Adelina (21), buruh migran korban perdagangan manusia ini berasal dari Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Selama dua tahun bekerja sebagai PRT di Malaysia, Adelina tidak dibayar, sering disiksa dan dipaksa tidur di sebelah seekor anjing di garasi rumah majikannya di Penang.

Pada tanggal 10 Februari 2018, Adelina ditemukan dalam keadaan duduk tak berdaya di teras sebuah rumah di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang. Kepala dan wajahnya bengkak, sementara tangan dan kakinya terluka.

Menurut laporan, Adelina juga tidur selama 2 bulan di beranda bersama anjing peliharaan majikannya.

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada 11 Februari 2018, sehari setelah diselamatkan dari rumah majikannya. Laporan post-mortem yang dirilis Kepolisian Malaysia menyebutkan penyebab kematiannya adalah kegagalan sejumlah organ tubuh yang dipicu anemia parah.

Setelah setahun lebih, kasus terhadap kedua majikan yang mempekerjakan dan menyiksa Adelina, yakni R. Jayavartiny (32) dan ibunya S. Ambika (59), dipersidangkan pada 18 April 2019. Namun, Pengadilan Tinggi memutuskan untuk membebaskan keduanya.

Menurut Sringatin, keputusan ini adalah ketidakadilan bagi Adelina dan semua Pekerja Rumah Tangga yang bekerja di Malaysia.

“Dengan membebaskan kedua majikan Adelina, maka Pemerintah Malaysia “memperbolehkan” warganya untuk mengeksploitasi dan menyiksa PRT apalagi ketika buruh migran tersebut berstatus tidak berdokumen (undocumented),” tegasnya.

Dia mengatakan keputusan Pengadilan Tinggi ini semakin menegaskan bahwa buruh migran hanyalah budak bagi kepentingan bisnis, majikan dan pemerintah Malaysia itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

LPSK dan Lebaynya Pengacara 02

Oleh: C. Suhadi, SH, MH Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK)

The Fed Belum Akan Kurangi QE3

JAKARTA-Bursa AS ditutup menguat signifikan pada akhir sesi perdagangan dan