MAKI Sebut Peran Bentjok Dalam Kasus Jiwasraya Rangking Pertama

Friday 5 Jun 2020, 1 : 00 pm
by
Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro

JAKARTA-Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta adanya supervisor yang mengawasi pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apalagi, pemeriksaan tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya mengalami tantangan akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

“Yang berhak melakukan supervisi adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku atasan Kejagung yang berhak melakukan pengawasan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya seperti dikutip jawapos.com beberapa waktu lalu.

MAKI meminta Kejagung mempublikasikan secara transparan pemeriksaan para tersangka Jiwasraya itu. Hal itu untuk menghindari adanya pemeriksaan yang keluar jalur.

“Keluar jalur yang dimaksud misalnya, ada orang yang layak jadi tersangka namun hanya dijadikan saksi. Jadi harus tetap dipublikasikan secara transparan,” ucapnya.

Dia menekankan, apabila memang dirasa keluar jalur MAKI akan melakukan gugatan praperadilan.

Untuk saat ini, MAKI mengapresiasi Kejagung yang sudah menyelesaikan berkas lima tersangka di kasus Jiwasraya yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan (P-21).

Selain itu, Boyamin juga berharap dari penemuan fakta-fakta di persidangan, Kejaksaan Agung dapat melakukan pengembangan-pengembangan kasus berikutnya.

Sebab Boyamin menduga masih banyak orang yang diduga ikut menikmati aliran uang skandal Jiwasraya.

“Paling tidak masih ada klaster yang diluar Benny Tjokro. Ada oknum manager investasi juga ikut menikmati, seperti Benny Tjokro itu perannya broker. Tetapi memang yang paling ranking 1 si Benny Tjokro, tapi yang lainnya juga kan sepanjang menikmati uang banyak dan itu ilegal harus diproses,” tegasnya.

Lanjut Boyamin, masih ada orang-orang yang harus diperiksa. Dalam catatan pribadinya, terdapat beberapa orang dari internal Jiwasraya yang juga menerima komisi ilegal.

Besaran komisi yang diterima itu bahkan diprediksi mencapai Rp 50 miliar.

Kemudian ada Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pembiaran terhadap transaksi penjualan oleh Jiwasraya. Padahal, sejak awal sudah pernah dilarang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga pernah melarang. Tetapi, pihak OJK masih mengizinkan asuransi Jiwasraya untuk jualan produk saving plan yang bermasalah itu.

Boyamin berharap Kejaksaan Agung membereskan secara tuntas mega skandal tersebut. Sebab jika tidak terselesaikan, dikhawatirkan akan terulang kembali kasus serupa dengan Jiwasraya.

“Harus diberesin semuanya, kalau tidak bakal terulang lagi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

KONI Kota Bekasi Gelar Musyawarah Cabang Wushu ke-IV

BEKASI-Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi menggelar Musyawarah Cabang

Intan Fauzi ke Erick Thohir: Tolong Dibantu Hak Karyawan PT Kertas Leces

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi menagih komitmen pemerintah