Makna Hijrah dan Kebangkitan UMKM

Thursday 27 Aug 2020, 6 : 22 pm
by
Babay Parid Wazdi

Disinilah peran negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan publik atau rakyat.

Menurut penulis, langkah yang dilakukan Nabi merupakan langkah percepatan pemulihan ekonomi kaum Muhajirin dan antisipasi terhadap adanya resesi akibat kemerosotan ekonomi kaum Muhajirin yang saat itu menjadi “pelaku UMKM”.

Dalam konteks kekinian, kebijakan publik juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai representasi kehadiran negara dalam antisipasi kemerosotan sektor UMKM yakni dengan mengeluarkan POJK No 11/POJK/03/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang stimulus perekonomian nasional akibat penyebaran Covid 19.

Dapat kita bayangkan jika peraturan ini tidak segera dikeluarkan maka para pelaku UMKM akan menghadapi kesulitan dalam membayar tagihan pinjaman dari bank, perbankan juga akan mengalami kesulitan karena meningkatnya kerugian akibat naiknya non performing loan (NPL).

Ini semua bisa berujung kepada krisis dibidang keuangan, sosial dan politik sebagaimana terjadi pada tahun 1998.

Kebijakan publik lainnya yakni kebijakan mengenai Pemulihan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni berupa dukungan fiskal untuk para pelaku UMKM berupa pemberian subsidi bunga, insentif perpajakan, penjaminan untuk kredit modal kerja dengan besaran anggaran masing masing menurut data dari kemenkeu.go.id mencapai Rp. 34.15 trilyun, Rp 28.06 trilyun, dan Rp. 6 trilyun.

Total outstanding kredit UMKM penerima subsidi bunga sebanyak Rp1.601,75 trilyun dengan total penundaan pokok angsuran mencapai Rp, 285,09 trilyun dari sekitar 66 juta rekening penerima program ini.

Kebijakan ini sangat membantu meringankan beban para pelaku UMKM.

Partisipasi Publik

Sebuah kebijakan pemerintah akan berhasil dengan baik jika didukung oleh partisipasi publik.

Seperti halnya tergambar dalam hadis nabi diatas bagaimana antusiasnya kaum Anshor (Sa’ad bin ar-Rabi’) menyambut kebijakan publik yang dicanangkan nabi dan betapa tawadu’ nya kaum Muhajirin (Abdurrahman bin Auf) dalam merespon partisipasi kaum Anshor dengan tidak menggunakan “aji mumpung” atau menjadi “penumpang gelap” terhadap setiap kebijakan pemerintah.

Kebijakan nabi mempersaudarakan Anshor dan Muhajirin merupakan sebuah Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang melibatkan masyarakat Madinah saat itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Maruarar Sirait Layak Pimpin Sumut

MEDAN-Meski pemilihan gubernur Sumatera Utara (Sumut) baru akan digelar 2018,

Sriwijaya Air Delay Tanpa Penjelasan di Pontianak

JAKARTA-Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menyempurnakan regulasi tentang penanganan keterlambatan penerbangan