Mallarangeng: KPK Tahan Orang Tak Bersalah

Thursday 17 Oct 2013, 7 : 35 pm
by

JAKARTA-Setelah terkatung-katung selama 1 tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan Menpora Andi Mallarangeng terkait dugaan korupsi di proyek Hambalang.  Namun Juru Bicara keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng menegaskan KPK tidak punya cukup bukti buat menahan kakaknya. “Saya pribadi berpandangan bahwa hari ini KPK menahan orang yang tidak bersalah. Tidak ada dasar yang cukup untuk membuat atau menahan Andi Mallarangeng sebagai seorang tersangka,” kata Rizal kepada wartawan selepas kakaknya ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I Cabang KPK, Jakarta, Kamis (17/10).

Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan mantan Andi Mallarangeng. KPK menyebut penahanan Andi karena diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Menpora. Kerugian negara dalam kasus Hambalang yang membuat Andi ditahan sebesar Rp463 miliar. Sebelum ditahan, Andi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Desember 2012. Bersamaan dengan itu, Andi pun kemudian dicekal dan mengundurkan diri dari kabinet dan jabatan partai.

Namun Rizal berkeras kakaknya tidak pernah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek Hambalang. Dia berkelit, justru ada beberapa pihak yang menyalahgunakan wewenang Andi, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. “Kekuasaannya, kewenangannya disalahgunakan oleh pihak lain, tanpa sepengetahuannya,” ujar Rizal.
Rizal mengaku cuma berharap nantinya dalam proses persidangan terungkap fakta Andi tidak bersalah. Dia pasrah dan menyatakan supaya kuasa hukum Andi mempersiapkan segala pembelaan buat menangkis tuduhan yang bakal dijatuhkan KPK.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Nurhayati Ali Assegaf mengatakan penahanan Andi merupakan bukti bahwa Presiden SBY tak melakukan intervensi kepada KPK. “Presiden tidak ada intervensi dalam proses hukumnya,” kata Nurhayati di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (17/10).

Diakui Nurhayati, antara SBY dan Andi memang memiliki hubungan dekat. Lima tahun Andi menjadi jubir presiden, kemudian diangkat jadi menteri.
Dia mengatakan, bukti bahwa SBY tak intervensi adalah ditetapkannya Andi sebagai tersangka saat menjabat sebagai menteri aktif. “(Andi) Jadi tersangka ketika Pak SBY jadi presiden. Artinya tak ada intervensi,” tegas Nurhayati.

Partai Demokrat, kata dia, akan memberikan dampingan bantuan hukum untuk Andi. Terkait mekanismenya, Nurhayati mengatakan persoalan itu adalah wewenang penuh DPP Demokrat.
Selain itu, Nurhayati belum mengagendakan menjenguk Andi di Rutan KPK. “Kalau berkunjung kan tak harus wartawan tahu. Kalau ada yang bersedih, kita harus empati,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Mayoritas Ormas Dukung RUU PKS

JAKARTA-Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka

Novanto Tersangka, Pansus Angket KPK Harus Makin Kencang

JAKARTA-Penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi