Mandul Dalam Kasus Jiwasraya, Bukti Komisioner OJK Titipan Elit

Tuesday 9 Jun 2020, 12 : 13 am
by
Praktisi Hukum, Petrus Selestinus

JAKARTA-Praktisi Hukum, Petrus Selestinus mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa semua pihak, termasuk pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang patut diduga terlibat dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pasalnya, lembaga superbody disektor keuangan ini adalah titik lemah yang membuat BUMN pelat merah ini bangkrut.

“Agak aneh bagi saya, kalau sampai sekarang, tidak satupun pejabat OJK yang diperiksa,” ujar Petrus di Jakarta, Senin (8/7).

Padahal tegas Petrus, tanggungjawab perlindungan terhadap nasabah menjadi domain OJK.

Tanggungjawab ini secara jelas diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK dalam Bab VI menyangkut Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

Berdasarkan ayat 1 pasal 30 disebutkan bahwa untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum dan mengajukan gugatan.

Karena itu, semestinya, OJK paling depan bertanggungjawab atas masalah Asuransi Jiwasraya ini.

“Amanah UU OJK, mereka harus bertanggungjawab. Malahan OJK juga wajib mendampingi nasabah-nasabah Asuransi Jiwasraya ini,” tegasnya.

Menurutnya, UU OJK memerintah agar lembaga superbody ini memberi perlindungan hukum terhadap nasabah Jiwasraya.

Bahkan, mereka bisa tampil sebagai penggugat demi melindungi nasabah.

“Namun ini tidak dilakukan. Karena komposisi OJK sekarang paling lemah sepanjang OJK berdiri,” tegasnya.

Advokat Peradi ini mengatakan, pejabat OJK tidak boleh cuci tangan dalam kasus ini.

Mereka harus bertanggungjawab secara hukum, baik pidana maupun perdata.

Namun demikian, dia meminta masyarakat agar tidak menaruh harapan yang berlebihan terhadap pejabat OJK sekarang.

Sebab, tata-rata pejabat OJKnya adalah titipan kepentingan kelompok, mulai DPR, istana dan dari mana-mana.

“Mereka saling melindungi. Kan banyak DPR yang punya perusahan investasi. Inilah yang membuat OJK menjadi tumpul,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Lewat IK CEPA, DPD RI Ajak Investor Korea Bangun Daerah

JAKARTA–DPD RI mendorong hubungan ekonomi, perdagangan dan investasi antara Indonesia
Sampai Agustus 2021, penyaluran Zakat Infaq Shodaqoh (ZIS) Laznas BSMU sebesar Rp46,4 miliar. Khusus untuk bantuan terkait COVID-19, sejak awal Juli 2021 sampai 20 September 2021, total bantuan yang disalurkan sebesar Rp1,56 miliar

Laznas BSMU Salurkan Donasi Rp106 Juta Terkait COVID-19 ke RSKGM FKG UI 

JAKARTA-Laznas Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSMU) bersama PT Bank Syariah