Mangkir Panggilan KPK, Pengamat: Zulkifli Hasan Takut Pakai Rompi Oranye

Friday 7 Feb 2020, 1 : 52 pm
by
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Pasalnya, pria yang karib disapa Zulhas itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah itu.

Peneliti dan Koordinator Bidang Legislasi Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lusius Karus menilai Zulkifli Hasan ketakutan memenuhi panggilan KPK.

Sebab, panggilan KPK ini bisa saja mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit.

“Dia (Zul Hasan_red) takut pakai rompi oranye, makanya dia mangkir,” tuturnya.

Menurutnya, mangkirnya Zulkifli Hasan dari panggilan KPK sesuatu yang tak sepatutnya terjadi. Hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia

“Kalau satu kali sih publik masih berpikir mungkin ada agenda lain yang tak bisa ditunda. Tetapi kalau dua kali tidak hadir, maka kemungkinannya bukan lagi karena ada agenda lain yang tak bisa ditunda, tetapi nampak seperti ingin menghindar dari KPK,” jelasnya.

Lusius melihat, Zulkifli Hasan takut memenuhi panggilan KPK. Makanya, dibuat berbagai macam alasan menghinndar.

“Bisa juga ketakutan karena Zul mungkin saja menyadari bahwa kesaksian yang dia berikan sekaligus akan membongkar dugaan keterlibatannya dalam kasus alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit,” tegasnya.

Alasan ketakutan yang kedua di atas memang sangat mungkin bisa mengubah status Zul dari sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka misalnya.

Dia menjelaskan, mengelak dari panggilan KPK karena rasa takut menjadi tersangka ini manusiawi. Apalagi selanjutnya bisa diduga menjadi terdakwa, terpidana, dan yang pasti karir politik akan hancur berantakan.

Akan tetapi sebagai warga negara di negara hukum seperti Indonesia, mangkir dari panggilan tak akan menyelesaikan masalah.

“Yang ada malah akan makin membedakannya jika nanti terbukti terlibat dalam kasus alih fungsi lahan,” imbuhnya.

Lusius melihat, ada alas anlain yang mungkin membuat Zul tak juga mau memenuhi panggilan KPK.
Diantaranya, posisi sebagai Ketum Partai dan juga Pimpinan MPR. Hal ini bisa dipakai untuk sekedar berharap punya taji untuk menghentikan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani KPK.

Tak mau hadir memenuhi panggilan tapi mungkin aktif membangun komunikasi dengan KPK.

“Ini berpeluang bisa terwujud jika KPKnya lembek,” imbuhnya.

Walau tetap saja sulit bagi Zul bermain-main dengan proses penegakan hukum di jaman sekarang. Dia mungkin saja bisa berkelit memanfaatkan statusnya sebagai pimpinan MPR dan Ketum Partai, tetapi publik luas akan terus memantau proses ini.

Akhir yang tak jelas akan merugikan citra penegakan hukum dan Partai yang dipimpin Zul Karena ia bisa dihukum publik secara politis.

“Jadi mestinya sih Zul datang saja memberikan kesaksian. Peran saksi itu besar untuk menerangi kasus yang sedang ditangani karena itu sebagai mantan menteri pimpinan MPR, pimpinan Partai, Zul punya tanggung jawab moral untuk ikut membantu kasus ini terungkap dengan hukuman yang harus ditanggung para pihak yang terlibat sesuai proses di pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Intan Fauzi: Percepat Pembangunan Margonda Dua, Mengurai Kemacetan di Depok

DEPOK-Anggota Komisi V DPR RI Hj Intan Fauzi, SH, LL.M

BI Mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai

JAKARTA-Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo secara resmi mencanangkan