Mantan DPR Gagal Jadi Calon Anggota BPK

Thursday 16 May 2013, 7 : 58 pm
dpd.go.id

 JAKARTA-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tak meloloskan dua mantan anggota DPR, yakni Mohammad Misbakhun dari PKS dan Baharuddin Aritonang dari Golkar menjadi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Namun DPD hanya memberikan rekomendasi 3 nama calon anggota BPK RI. Adapun tiga nama tersebut sesuai ranking adalah Dr Hekinus Manao (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jakarta),  Drs Eddy Rasyidin (mantan pegawai BPKP), dan Rini Purwandari (pegawai BPKP).  “Dari 22 calon anggota BPK itu, DPD merekomendasikan kepada DPR tiga nama calon Anggota BPK RI, pengganti antar waktu yaitu urutan pertama sampai urutan ketiga,”  kata Ketua Komite IV DPD RI, Zulbahri M di Jakarta, Kamis (16/5).

Diakui Zulbahri, DPD telah melakukan fit and proper test-uji kelayakan dan kepatutan terhadap 22 calon anggota pengganti antar waktu BPK RI. Ketiga nama tersebut diharapkan mendapat apresiasi DPR RI selambat-lambatnya sebulan ke depan untuk dipilih dan ditetapkan sebagai anggota BPK yang baru.

Tiga nama tersebut dengan kuadran nilai kompentesi dan nilai kecocokan yang tinggi. DPD RI berpendapat bahwa anggota BPK RI yang akan dipilih oleh DPR seyogyanya dinilai berdasarkan bobot aspek integritas dan kompetensi dari ketiga nama rekomendasi tersebut.

Selain itu DPD tidak merekomendasikan calon anggota BPK yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut ini, hasil fit and proper test Calon anggota BPK yaitu kompetensi (pendidikan dan pengalaman) serta kecocokan (integritas dan kepemimpinan) selama dua hari (Senin-Selasa, 13-14 Mei 2013) dengan urutan dari urutan pertama sampai dengan urutan 22 yaitu, Dr Hekinus Manao, Ak, MAcc, CGFM, Drs Eddy Rasyidin, MH, Rini Purwandari, Ak, MM, CPA CRMP, Gunawan Sidauruk, SH, MM, Dr KRHT Jupri Bandang, SE, Ak, MM, Dr Drs Soemardjijo, SE, Ak, MM, BAc, Agus Joko Pramono, SST, Ak, MAcc, Ir Muchayat, Drs Zindar Kar Marbun, Drs Sutrisno, SE, MM, Akt, H Mukhamad Misbakhun, Ir Parwito, MSi, Ir Sumurung Halomoan Nami Naibaho, H Dodi Hidayat, SH, MM, Drs Dharma Bhakti, MA, H Habsul Nurhadi, SE, Ir Alwis, MM, Endang Sukendar, SKom, ST, H Drs Rustam Effendy, Drs Baharuddin Aritonang, MHum, John Reinhard Sihombing, SH, Jinarman Girsang, SE.

Berdasarkan pasal 18c, UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan  menyebutkan bahwa Ketua Wakil Ketua dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas usul BPK karena telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun,  sehingga Komite IV DPD RI mengadakan seleksi aalon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI  pengganti antar-waktu untuk periode sampai Oktober 2014 atas Drs.Taufiqurrahman Ruki, SH yang sudah pensiun. **cea

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

IPO

Barito Renewables Energy Patok Harga IPO Rp780 per Saham, Raih Dana Segar Rp3,13 Triliun

JAKARTA-PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menggelar penawaran umum perdana

Cetak Tenaga Las Kompeten Demi Topang Kemajuan Industri Otomotif

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menyediakan sumber daya manusia (SDM) industri