Masih Ada Covid-19, Pelaksanaan Pilkada Serentak Disarankan “Geser” ke 2021

Wednesday 10 Jun 2020, 3 : 08 pm
by
Ferry Mursyidan Baldan

JAKARTA-Masyarakat meminta pemerintah menggeser pelaksanaan Pilkada serentak pada 2021. Karena kondisi Covid-19 saat ini belum memungkinkan.

Oleh karena itu pelaksanaan Pilkada ini perlu dikonsultasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

“Yang namanya wabah, virus covid-19 ini memang tak akan pernah hilang. Penyebarannya pun naik turun. Tak bisa berpegangan pada prosentase penyebarannya sekarang sekian, dan besok sekian. Karena itu, perlu konsultasi dengan Gugus Tugas Covid-19,” kata Mantan Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Lebih jauh Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyarankan agar pelaksanaan Pilkada serentak dilakukan pada pertengahan 2021.

Karena itu, saat ini segala sesuatunya bisa disiapkan dengan matang. Baik secara medis, penyelenggara, peserta (calon kepala daerah), pemilih, dan pengamanannya.

Ketua IKA Alumni Unpad menjelaskan bahwa penyelenggara Pilkada harus sehat dan bebas dari Covid-19. Begitupun, juga peserta, pemilih dan pengamanan (satpam).

Artinya pesiapan untuk penyelengaraan pilkada di 270 daerah (9 prvinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di 32 provinsi) itu lebih siap secara medis dan lain-lainnya.

“Jika 270 itu kosong karena habis masa jabatannya, tinggal teknis pengisiannya saja. Bisa dengan pelaksana tugas (Plt),” jelas Ferry.

Selain itu, penundaan pilkada tersebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya klaster baru Covid-19.

Sebab, jika persiapannya kurang matang khususnya secara medis menurut Ferry, berkumpulnya orang di TPS itu bisa menjadi klaster baru.

“Itu yang kita hindari. Tapi, jika tahun 2021 selain wabah ini diharapkan sudah terkendali, juga lebih siap secara penyelengaaraan,” pungkasnya. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BI Dorong Hedging Untuk Kelola Risiko Transaksi Valas BUMN

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) terus mendorong penggunaan transaksi lindung nilai (hedging) bagi Badan

Presiden: Ada 42.000 Peraturan Menghambat dan 3000 Perda Bermasalah

JAKARTA-Presiden Joko Widodo mengungkap 42.000 peraturan yang  memperlambat izin investasi.