Masih Ada Emiten yang Belum Terapkan GCG

Tuesday 17 Nov 2015, 3 : 36 pm
by

JAKARTA-Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengakui masih ada beberapa emiten yang belum 100 persen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. Padahal tuntutan global mengharuskan semua emiten menetapkan GCG dalam standar tinggi. Buktinya, dalam penilaian ASEAN GCG Scorecard akhir pekan lalu, emiten Indonesia hanya ada dua yang meraih penghargaan itupun keduanya perusahaan milik asing. “Sejak road map GCG yang dikeluarkan OJK tahun lalu, masih ada perusahaan emiten yang mengaku belum siap. Padahal terus kita genjot untuk penerapan GCG yang optimal,” terang Nurhaida di acara peluncuran Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka, di Jakarta, Selasa (17/11).

Pedoman ini langsung diatur di dalam Peraturan OJK terkait Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran OJK (SE OJK) terkait Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. “Makanya dengan adanya peluncuran sebagai salah satu upaya OJK untuk lebih mendorong industri jasa keuangan, terutama pasar modal agar lebih teratur, adil, transparan, akuntabel serta mampu melindungi investor,” ujarnya.

Padahal dalam konteks internasional dimana sedang terjadi pelemahan ekonomi dunia, implementasi GCG ini sangat penting. “Kekuatan ekonomi dunia yang melemah dan adanya ketidakpastian, ini membikin tekanan pada emerging market,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, ketidakpastian sikap Federal Reserve AS soal suku bunga dan perlambatan ekonomi China telah memicu ketidakstabilan ekonomi global. “Tetapi, rupiah dan IHSG sudah mulai menguat lagi di triwulan keempat ini,” tegasnya.

Apalagi penerapan GCG penting bagi industri pasar modal saat menghadapi persaingan pasar bebas di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. “Nantinya, investor bebas berinvestasi dimana pun, emiten melakukan cross border offering dan broker juga bebas,” tegasnya.

Nurhaida mengungkapkan, pada dasarnya penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka belum wajib dilakukan oleh emiten, namun diharapkan praktik GCG menjadi kebutuhan bagi perusahaan terbuka untuk meningkatkan ekspansi bisnis.
“Kalau masih bersifat pedoman memang belum wajib diikuti. Tapi kalau sudah bersifat peraturan wajib diikuti. Akan tetapi bagi yang belum mengikuti pedoman ini di laporan tahunan wajib disebutkan alasannya,” ujar Nurhaida.

Kata dia, pedoman ini terdiri dari lima aspek, delapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan 25 rekomendasi penerapan aspek dan tata kelola perusahaan yang baik. (TMY)

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Pertamina Luncurkan Pertamax di Flores

FLORES-PT Pertamina (Persero) secara resmi meluncurkan Pertamax untuk pertama kalinya

Junita Ginting: Dibutuhkan Tiga Karakter Untuk Jadi Pahlawan Saat Ini

MEDAN-Pahlawan tidak selalu identik dengan orang yang terbunuh di medan