Mekeng: Saya Tidak Pernah Berurusan Dengan Proyek E-KTP

Tuesday 14 Mar 2017, 1 : 28 am
Politisi Golkar, Melki Mekeng

JAKARTA-Politisi Partai Golkar (PG) Melchias Marcus Mekeng membantah menerima USD 1,4 juta dari proyek E-KTP. Bahkan dirinya tidak pernah berurusan dengan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,3 trilun. “Selama saya duduk di DPR, saya berada di komisi XI bidang ekonomi/keuangan dan perbankan. Proyek E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya,” kata Mekeng di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Lebih jauh Mekeng mengaku menjadi korban fitnah keji yang dilakukan Andi Agustinus/Narogong. Pasalnya, dia tidak pernah kenal dan bertemu dengan nama tersebut. “Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus/Narogong,” tegas Mekeng yang kini menjadi Ketua Komisi XI DPR.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan pertama kasus E-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan. Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta dari proyek E-KTP.

Mekeng menegaskan dirinya menjadi Ketua Badang Anggaran (Banggar) DPR pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapaun urusan E-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR.
Di dalam UU yang mengatur tata cara bersidang/rapat, dikatakan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar. “Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia. Didalamnya berisi tentang penerimaan negara (Pajak, PNBP, Dividen, dan lain-lain), belanja negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/hutang,” tutur politisi asal daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Dia menambahkan sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepadanya. Alasannya, dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program E-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.“Saya mensinyalir ada oknum koruptor yang sudah terindikasi ada 6 orang dalam dakwaan, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka. Caranya dengan menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah keji yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya. Saya yakinkan bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup,” tutup Mekeng.

Don't Miss

Hendardi : Komnas HAM Jangan Obral Kewenangan

JAKARTA-Kamisi Nasional Hak Asasi Kemanusian (Komnas HAM) dinilai terlalu berlebihan

Kemendag Ajak Pemangku Kepentingan, Maksimalkan Pemanfatan SRG di Daerah

KUDUS-Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengajak pemangku kepentingan memaksimalkan