Memahami Kontrak Karya Freeport Secara Objektif Bukan Emosional

Sunday 22 Nov 2015, 8 : 35 pm
by
Photo/dok majalah tambang

Oleh: Ferdinand Hutahaean

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI)

Banyak pihak yang bicara terkait Freeport karena didorong rasa sentimen nasionalisme yang merasa perusahaan tambang Amerika Serikat (AS) ini sudah berlaku jahat dan curang kepada bangsa Indonesia. Memang ada benarnya. Meski sikap curang dan jahat itu juga tidak lepas dari ulah pejabat negara kita yang lebih mencari untung buat diri sendiri daripada untuk negara. Untuk itu kami mengajak segenap bangsa melihat fakta kecil  yang sangat penting untuk dipahami supaya tidak salah memahami.

Berikut ini kami sampaikan pokok pokok kecil yang menarik untuk diketahui.

Yang Pertama, dasar hukum KK Freeport adalah UU PMA 1967 bukan UU Minerba 2009. Dengan demikian maka Freeport merasa tidak wajib tunduk pada UU Minerba. Maka perlu dilakukan amandment kontrak untuk menyesuaikan KK dengan UU Minerba 2009.

Yang Kedua, pasal 2 ayat 31 KK Freeport mengijinkan Freeport mengajukan perpanjangan kontrak 2×10 tahun kapan saja. Dan pemerintah tidak boleh mencari cari alasan untuk menolaknya. Hal ini bertentangan dengan UU Minerba dan PP 77 yang mensyaratkan perpanjangan kontrak hanya bisa dilakukan minimal 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Tentu ini menjadi polemik dan kontrak Freeport adalah lex spesialis. Dengan fakta ini, apabila Freeport membawa masalah perpanjangan kontrak ke Arbitrase Internasional, maka yang berlaku disana adalah KK Freeport dan bukan UU Minerba atau PP 77.

Kedua hal tersebut diatas menyebabkan polemik kontrak Freeport ini menjadi alot dan kontroversial. Freeport menjadikan dasar hukumnya adalah KK yang bersifat Lex Spesialis sementara pemerintah menggunakan UU Miberba Nomor 4 Tahun 2009 dan PP 77 sebagai dasar hukum. Sehingga harus ada jalan tengah mengatasi kemelut ini.

Namun disisi lain, pemerintah dan Freeport sama-sama menerapkan standar ganda dalam hal eksport konsentrat. Pemerintah mengijinkan eksport konsentrat yang jelas-jelas melanggar UU Minerba tapi disisi lain tidak melakukan negosiasi terhadap kontrak Freeport dengan alasan tidak sesuai UU Minerba. Ini standar ganda memalukan dari sebuah negara untuk menegakkan aturan yang ada. Dan akhirnya hal ini kami sebut nasionalisme abal-abal.

Dengan polemik diatas, maka negosiasi kontrak saat ini adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Tujuan negosiasi adalah untuk melakukan ammandmen terhadap kontrak Freeport supaya mengikuti kaidah-kaidah hukum dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Apabila kontrak karya Freeport sudah mengikuti kaidah dalam UU Minerba , maka langkah kedua dalam negosiasi adalah mewajibkan Freeport tunduk pada UU Minerba dan PP77. Artinya, kewajiban membangun smelter akan terwujud, divestasi saham akan mulus, peningkatan royalti akan terwujud dan lain lain point yang akan kita mintakan dalam amandment kontrak. Tentu dengan disetujuinya kondisi-kondisi tersebut oleh Freeport maka kita sebagai negara, wajar dan semestinya memberikan kepastian kelanjutan operasi Freeport di Papua.

Lain hal jika Freeport tidak menerima syarat dan kondisi dalam UU Minerba dan PP 77 maka kita salaman dengan gagah kepada Freeport dan mengucapkan selamat jalan.

Mengapa negosiasi menjadi sangat penting untuk dilakukan saat ini dan tidak menunggu 2019?
Yang pertama, kita akan rugi membiarkan kontrak Freeport berjalan seperti sekarang tanpa ada perobahan dan Freeport tetap bebas mengeruk kekayaan Papua dan mengirimnya keluar Indonesia tanpa mereka harus bangun smelter. Artinya hingga 2021 tidak akan ada smelter yang dibangun dan ini merugikan kita dengan nilai kerugian yang sangat besar.

Yang kedua, tidak akan ada peningkatan royalti dalam waktu dekat karena tidak ada negosiasi.

Yang ketiga, divestasi juga akan terhambat karena tentu Freeport akan bertahan dengan kondisi sekarang katena tidak ada negosiasi.

Itu 3 point yang akan hilang dari keberuntungan kita jika negosiasi tidak dilakukan dari sekarang. Maka itu kami lebih setuju negosiasi dilakukan sekarang sehingga pembangunan smelter bisa dimulai segera setidak tidaknya 2016, peningkatan royalti yang bisa dinikmati mulai 2016 dan divestasi saham yang real selambatnya 2016. Dengan demikian kita mendapat keuntungan yang lebih cepat daripada menunggu pembahasan 2019 yang membuat kita bisa kehilangan keuntungan selama minimal 5 tahun kedepan. Smelter juga paling cepat dibangun 2022 bila negosiasi mulai dilakukan 2019, dan ini kerugian besar bagi kita karena nasionalisme abal abal. Negosiasi sekarang juga sangat penting memberikan kepastian bagi Indonesia dan Freeport.

Jika Freeport menolak point-point negosiasi kita maka kita berikan kepastian bagi Freeport bahwa operasinya nerakhir pada 2021. Dengan demikian kita punya waktu yang cukup menyiapkan diri mengelola Freeport, dan Freeport punya waktu yang cukup untuk mengakhiri kontraknya dan keluar dari Indonesia, sehingga waktu jeda tanpa operasi bisa kita minimalkan andai kontrak benar-benar berakhir pada 2021.

Tulisan ini untuk membawa kita pada objektifitas berpikir dan menyikapi kontrak Freeport dan tidak perlu sok pahlawan atau sok garang padahal sesungguhnya pengecut. Jika memang pemerintah berani kepada Freeport, hentikan segera ijin ekspor konsentrat sesuai UU Minerba, itu baru nasionalisme sejati.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Praktik Kartel Bakal Gagalkan Swasembada Daging

JAKARTA-Permainan kartel pada pengelolaan daging sapi impor akan kembali menggagalkan

Survey TII, Partai Golkar-Demokrat Tak Transparan

JAKARTA-Transparency International Indonesia (TII) bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat mengembangkan