Membenahi Tata Kelola Jaminan Kesehatan Nasional

Thursday 12 Mar 2020, 4 : 17 pm
by
Said Abdullah
Politisi Senior PDI Perjuangan, Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembatalan ini dilakukan dalam proses peradilan judicial review yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Mereka keberatan atas kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Aturan baru yang digugat KPDCI adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 tahun 2019 mengatur besaran tariff iuran BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp. 42 ribu, kelas II sebesarRp. 110.000 dan kelas I sebesar Rp. 160.000. Ketentuan ini berlaku efektif tanggal 1 Januari 2020.

Melalui amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2 dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Sengkarut BPJS Kesehatan

Berbagai masalah yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sejak awal memang pemerintah salah menetapkan iuran kepersertaan.

Rendahnya iuran kepersertaan mengakibatkan BPJS defisit yang serius dalam tahun-tahun masa kerjanya.

Defisit makin tidak terkendali karena kinerja BPJS Kesehatan dalam pengumpulan iuran peserta tidak berjalan dengan maksimal. Banyak peserta baik individu maupun perusahaan yang menunggak pembayaran iuran.

Jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus bertambah dan hingga 1 Agustus 2019 tercatat 223,34 juta jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebagaimana yang disampaikan oleh Menkeu, iurannya ditanggung Negara adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni masyarakat kurang mampu sebanyak 96,5 juta jiwa.

Dari total peserta JKN, sebanyak 34 juta jumlah peserta JKN adalah peserta mandiri, dan kelompok ini yang banyak menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Data Kementrian Keuangan, sebanyak 54% yang aktif membayar iuran JKN. Ironisnya, dari jumlah total klaim BPJS Kesehatan yang terbanyak malah dari peserta mandiri.

Pada tahun 2018 iuran yang di kontribusikan peserta mandiri hanya Rp. 8,9 triliun, sementara total klaimnya mencapaiRp. 27,9 triliun, sehinga claim rationya mencapai 313 persen.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Tampilkan Ladies Market, ThamrinCity Bidik Kaum Hawa

JAKARTA-Kebutuhan belanja fashion dan aksesoris wanita menjadi perhatian khusus pengelola

Kasus Asusila di Pringsewu Mendapat Perhatian

PRINGSEWU-Kasus asusila terhadap anak di bawah usia yang dilakukan oleh