Menang Praperadilan, Eks Hakim Dapat Rp100 Juta Dari KPK

Monday 21 Aug 2017, 12 : 30 pm
republika.co.id

JAKARTA-Gugatan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar telah dikabulkan pada 2013 lalu. Namun Syarifuddin Umar baru akan menerima pembayaran ganti rugi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Senin, 21/8). “Jumlahnya tidak banyak hanya 100 juta, tetapi KPK pernah OTT jaksa 10 juta,” cetus Syarifuddin dalam siaran persnya di Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Syarifuddin mengenai proses penyitaan KPK. Atas putusan kasasi tersebut, KPK diharuskan membayar Rp 100 juta kepada Syarifuddin.

Syafruddin memandang kekalahan di tingkat kasasi ini bukti bahwa KPK bisa salah dan banyak masalah. “Masalahnya bukan uang itu, tapi peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan supaya kode kehormatan KPK mengambil tindakan pada pejabat yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang,” terangnya.

Selanjutnya, kata dia, membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat di balik nama besar KPK. “Saya berencana melaporkan juga kejadian ini kepada Pansus Angket KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya,” tutupnya.

Syarifuddin sendiri telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Dia dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta. ***

 

Don't Miss

Pacu Investasi dan Ekspor, Pemerintah Pangkas Regulasi Penghambat

JAKARTA-Pemerintah berupaya mereformasi secara besar-besaran ekosistem berusaha di tanah air,

Partisipasi Angkatan Kerja Lansia di Indonesia Tertinggi

JAKARTA-Manulife Asset Management telah mengeluarkan ulasan terbarunya, yang menganalisa tren