Mencermati Penerimaan Pajak di Tahun Kelabu

Thursday 23 Apr 2020, 3 : 29 pm
by
Praktisi Perpajakan , Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak

Oleh: Ronsianus B Daur, SE., BKP., M. Ak

Dalam siaran pers tanggal 22 April 2020, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa realisasi penerimaan pajak sampai dengan Maret 2020 baru mencapai 14,7% dari target APBN 2020 atau 19,27% terhadap Perpres 54 Tahun 2020.

Kalau dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, bisa dibilang penerimaan tersebut mengalami kontraksi sebesar 2,47%.

Perlambatan tersebut bukan tidak beralasan dan bisa dimaklumi, karena memang dari sisi perekonomian global juga mengalami perlambatan, ditambah lagi dengan merebaknya Covid-19 membuat perekonomian mengalami perlambatan yang unpredictible.

Walaupun pemerintah dalam ha ini Kementerian Keuangan telah mengatakan bahwa ada dua skenario perhitungan dalam menghadapi ancaman krisis global yaitu skenario berat dan seknario sangat buruk.

Pehitungan matematis tersebut tentulah punya basis data yang kuat.

Saya mengikuti betul skenario yang di tempuh pemerintah dalam menghadapi perlambatan perekonomian yang kita semua tidak tau kapan berakhir. Skenario tersebut bukanlah skenario yang sudah dikonsepkan dari awal, karena wabah Covid-19 ini datang tidak diduga.

Kehadiran wabah ini membuat semua rencana pemerintah harus segera berubah, mengingat keterkaitan dengan perekonomian nasional. Siapa yang menyangka kalau semua ini “akan ada”?

Dari segi sosial semua jadi berubah akibat sosial distancing serta PSBB yang dikeluarkan pemerintah. Jangan heran semua berspekulasi bahwa perekonomian kita bakal melampaui krisis 2008 dan bahkan ada yang lebih ekstrim lagi dengan membandingkannya dengan krisis 1997-1998 silam.

Prediksi tersebut juga tidak salah, karena tidak ada yang bisa menebak kapan wabah ini akan berakhir.

Ditengah polemik dan spekulasi tersebut pemerintah tetap tenang mencari solusi untuk menyelamatkan perekonomian nasional, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Perppu 01 Tahun 2020 (Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Untuk Penanganan Covid-19), serta penerbitan Perpres 54 tahun 2020 (Perubahan Postur dan Rincian Anggaran dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2020).

Relaksasi

Upaya tersebut tentu punya tujuan yang sama yaitu menyelamatkan perekonomian dari hantaman krisis. Demikian juga kementrian keuangan selaku kasir negara, melakukan apa yang kita kenal dengan istilah relaksasi dibidang fiskal yang sudah tak terhitung jumlahnya. Relaksasi dalam kebijakan fiskal tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Memitigasi Dampak Pelambatan Ekonomi 2020

Oleh: MH. Said Abdullah Badan Pusat Statistik (BPS) menyampaikan pertumbuhan

Penyerapan Tenaga Kerja Sektor IKM Mencapai 78%

JAKARTA-Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Indonesia memiliki posisi penting