Mendag Yakin Harga Daging Turun

Wednesday 16 Oct 2013, 8 : 36 pm
by

JAKARTA-Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengklaim pasokan daging sapi hingga akhir 2013 cukup aman, setelah dibukanya keran impor berdasarkan patokan harga.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan izin impor daging sapi jika harga di pasar sudah melampaui ketetapan sebesar Rp76 ribu per kilogram. Hal itu tertuang dalam Permendag No 46/M-DAG/KEP/8/2013 tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.
Menurut Gita, dengan dibukanya impor daging sapi bakalan maupun sapi siap potong, pasokan akan lebih aman dan terkendali. Sehingga, harga daging akan segera stabil. “Insya Allah aman (pasokan daging hingga akhir tahun),” ujar Gita di sela-sela pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (16/10).
Gita menjelaskan, dengan ketersediaan pasokan dalam negeri, diharapkan harga daging sapi dalam waktu dekat segera turun dan stabil. “Ya (diharapkan harga daging turun) secepatnya, kan sudah mulai berdatangan,” tutur dia.
Lebih lanjut Gita menyatakan, dengan jumlah impor yang tidak dibatasi lagi dan diperkirakan mencapai lebih dari 100 ribu hingga akhir tahun, diyakini cukup untuk menstabilkan harga. Berdasarkan data Kemendag, harga daging sapi di Jakarta per 11 Oktober 2013 mencapai Rp95ribu per kilogram.
Sementara itu, untuk menjaga stabilitas harga kedelai yang tetap memperhatikan kepentingan petani dan konsumen, Menteri Keuangan Chatib Basri menetapkan pengenaan tarif bea masuk nol persen atas impor kedelai.
Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.011/2013 yang ditandatangani Chatib Basri pada 3 Oktober 2013. Ketentuan ini sekaligus mengubah PMK No 213/PMK.011/2011 yang memberlakukan bea impor kedelai sebesar lima persen.
Pengumuman ini seperti dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (16/10). “Peraturan menteri ini mulai berlaku lima hari sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Ayat (3) PMK tersebut.
Menurut Chatib, penetapan pajak nol persen untuk impor kedelai ini juga mempertimbangkan usul Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 1096/M-DAG/SD/9/2013 tanggal 19 September 2013. Usul tersebut berharap agar dilakukan penyesuaian tarif bea masuk atas barang impor kedelai dari lima persen menjadi nol persen.
Usulan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, disetujui Menteri Pertanian, Suswono, melalui surat Nomor: 153/KU.210/M/9/2013/Rhs tertanggal 18 September 2013. Mentan menyetujui dilakukan pembebasan sementara untuk bea masuk kedelai impor.
Lebih lanjut Chatib menegaskan, pengenaan tarif bea masuk atas kedelai impor dapat dievaluasi sesuai dengan perkembangan harga kedelai dan kondisi perekonomian.
Sebelumnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 59/M-DAG/PER/9/2013, pemerintah telah menetapkan harga pembelian kedelai petani untuk masa panen raya kuartal keempat 2013 sebesar Rp7.400 per kilogram

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

“Ladies Corner” Dari Thamrin City Beri Nilai Tambah Konsumen

JAKARTA-Pusat belanja Thamrin City (Thamcit) sebagai sentra bisnis dan perdagangan

Resmikan Taman Pemuda Soekarno Ngawi, Puan Ingatkan 3 Ajaran Bung Karno ke Generasi Muda

JAWA TIMUR-Ketua DPR RI Puan Maharani meresmikan Taman Pemuda Soekarno