Mendagri Usulkan Penonaktifan Ratu Atut

Tuesday 6 May 2014, 6 : 52 pm
by

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mendagri telah menandatangani usulan tersebut, setelah perkara Ratu Atut terkait dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5). “Saya sudah menandatangani usulan penonaktifan Bu Atut kepada Bapak Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) siang ini (Selasa, 6/5),” kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (6/5).

Gubernur banten Ratu Atut Choisiyah hari  Selasa (6/5), dengan status sebagai terdakwa,  menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan bahwa nomor registrasi perkara yang berada surat itu dilampirkan dalam usulan penonaktifan Atut.

Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil.

Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andaya

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah melakukan penyuapan terkait penanganan gugatan hasil penghitungan suara Pilkada Lebak, Banten, di MK.

Suap sebesar Rp 1 miliar diberikan politikus Golkar itu terhadap M Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).Hal tersebut terungkap saat jaksa KPK Eddy Hartoyo membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Selasa (6/5).

Suap untuk Akil itu melalui pengacara Susi Tur Andayani. “Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ucap jaksa KPK Eddy Hartoyo.

Atas dugaan perbuatan itu, Atut disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas sangkaan itu, Atut terancam pidana 15 tahun penjara.

Dalam uraian Jaksa dijelaskan bahwa penyuapan yang dilakukan Atut bersama-sama Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Menurut jaksa, suap itu bertujuan agar M Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati/wabup Kabupaten Lebak, Banten.

Antara lain memohon agar MK membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak tanggal 8 September 2013 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Lebak. “Dan memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara,” terang jaksa Eddy.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Peraih DSE Awards 2014 Dapat Hadiah Rp 170 Juta

JAKARTA-Bank Danamon meluncurkan Danamon Social Entrepreneur (DSE) Awards 2014 sebagai

Pembatasan Jumlah ‘Forward’ Pesan WhastApp Berlaku Mulai Selasa

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertemu dengan Vice President