ADVERTISEMENT
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
  • Login
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Berita Moneter
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
  • KEUANGAN
  • MAKROEKONOMI
  • NASIONAL
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
Home Makroekonomi

Menelusuri Jejak Kasus Jiwasraya

gatti Reporter : gatti
19 Jun 2020, 9 : 39 AM
3k 127
0
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta

Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta

3.2k
SHARES
6.3k
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh: Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si

Kasus PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencuat ke publik pada akhir tahun 2019. Kemudian menjadi perbincangan publik dan berita media sampai awal tahun 2020. Kemudian berita dan informasi kasus tersebut sempat tenggelam ditengah merebaknya Pandemi Covid-19.

Berita dan informasi kasus Jiwasraya muncul lagi pada awal bulan Juni 2020 dengan dimulainya persidangan terdakwa kasus tersebut. Tulisan singkat mecoba menelusuri jejak kasus Jiwasraya. Data dan informasi yang digunakan berdasarkan jejak digital dari sumber berita mainstream yang penulis anggap valid dan kredibel.

BacaJuga :

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

Scroll untuk lanjutkan membaca.

Tulisan ini dibagi menjadi lima bagian. Setelah pengantar dilanjutkan dengan kronologi kejadian kasus Jiwasraya. Kemudian disajikan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus Jiwasraya.

Selanjutnya merupakan catatan mengenai industri full and heavy regulated. Bagian terakhir merupakan penutup.

Kronologi

Kasus Jiwasraya sudah mulai muncul ke permukaan sejak tahun 2018, karena masalah seretnya likuiditas atau krisis keuangan. Kemudian kasus Asuransi Jiwasraya pertama kali ke publik pada pertengahan Desember 2029, setelah manajemen Jiwasraya tak mampu lagi membayar polis nasabah dengan total kerugian senilai Rp 12 triliun.

Ternyata, kasus Jiwasraya merupakan puncak gunung es yang baru mencuat. Jika dilacak, permasalahan Jiwasraya sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2000-an.

Pada tahun 2006. Kementerian BUMN dan Bapepam-LK menyatakan ekuitas Jiwasraya tercatat negatif Rp3,29 triliun. Pada tahun 2008, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini disclaimer (tidak menyatakan pendapat) untuk laporan keuangan 2006-2007 lantaran penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Defisit perseroan semakin lebar, yakni Rp5,7 triliun pada 2008 dan Rp6,3 triliun pada 2009.

Selanjutnya pada 2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan?JS Saving Plan pada 18 Desember 2012. Produk tersebut dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Produk ini ikut memperparah keuangan PT. Asuransi Jiwasraya karena produk tersebut menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen hingga 13 persen.

Pada bulan Oktober-November 2018, masalah tekanan likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Manajemen PT. Asuransi Jiwasraya mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Selanjutnya pada November 2018, pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Dirut PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dirut baru tersebut mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Selain itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun.

Kondisi tersebut menjadikan ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.

Pendapat BPK dan OJK

Terkait dengan kasus Jiwasraya, BPK RI mencatat bahwa total kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai belasan triliun rupiah. Metode yang digunakan BPK RI dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak dan nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp16,81 triliun.

Dari total kerugian itu terdiri atas kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun dan kerugian negara akibat investasi di reksa dana Rp12,16 triliun. Perhitungan kerugian negara itu terkait dengan salah satu skema di Jiwasraya yang dikenal dengan JS Saving Plan.

Salah satu sumber permasalahan terkait dengan JS Saving Plan dari 2008 sampai dengan tahun 2018. BPK RI membuat pernyataan resmi terkait skandal Jiwasraya. Salah satunya, laba perseroan sejak 2006 disebut semu karena melakukan rekayasa akuntansi (window dressing).

Selanjutnya OJK menilai kasus gagal bayar polis yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terjadi karena pemegang saham tidak berhasil mengawasi tata kelola perusahaan. 

Dalam kasus ini regulator (OJK) merupakan penjaga lapis ketiga atas kondisi suatu industri, termasuk industri asuransi. Pihak yang seharusnya memiliki peran lebih besar adalah pemegang saham sebagai pemilik atau lapis pertama dan komisaris sebagai lapis kedua.

Dalam kasus Jiwasraya ini,  Kementerian BUMN selaku pihak yang diberi kuasa oleh bendahara negara merupakan pihak yang pertama kali seharusnya memahami kondisi perusahaan. Demikian juga komisaris yang ditunjuk oleh pemegang saham. Instrumen dalam sebuah perusahaan ini seharusnya mampu menjaga tata kelola yang baik dalam asuransi tertua di Indonesia tersebut. 

Komisaris dapat menggunakan tools untuk pengawasan terhadap kinerja keuangan perusahaan, di antaranya dengan menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan perusahaan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Industri Full and Heavy Regulated

Banyak pihak menyatakan bahwa kasus Jiwasraya adalah modus kasus manipulasi keuangan yang canggih dan sulit, karena pelaku-pelakunya berusaha melakukan manipulasi akuntasi dan rekayasa keuangan.

Membutuhkan ketelitan dan kejelian membaca neraca keuangan dan bentuk investasi yang dilakukan manajemen Jiwasraya.

Halaman :
123Berikutnya
Tags: Asuransi JiwasrayajiwasyaraKasus JiwasrayaUU pasar modal
Share1304Tweet807SendSharePin290Share226
Berita Sebelumnya

Kembali Berkendara di Masa Transisi PSBB dengan Kondisi Ban yang Sehat

Berita Selanjutnya

ADB Perkirakan Ekonomi RI Kembali Tumbuh 5,3% di 2021

Berita Terkait

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam
Opini

Biarkan Pasar Bekerja, Jangan Jadikan Minimarket Kambing Hitam

22 Feb 2026, 10 : 20 AM
Kegagalan Meritokrasi
Makroekonomi

Karya Sistem Perdagangan Otomatis Berbasis MT4 Resmi Tercatat Hak Cipta di DJKI

22 Feb 2026, 10 : 05 AM
Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
Nasional

Para Menteri Diingatkan Fokus Bekerja, Tak Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik

22 Feb 2026, 10 : 09 AM
Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal  Presiden Donald Trump
Perdagangan

Mahkamah Agung Amerika Batalkan Tarif Resiprokal Presiden Donald Trump

21 Feb 2026, 4 : 23 PM
OJK Bakal Ungkap  Data Kepemilikan Saham di Atas 1%
Makroekonomi

OJK Bakal Ungkap Data Kepemilikan Saham di Atas 1%

21 Feb 2026, 4 : 44 PM
Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif
Perdagangan

Kadin Nilai Tarif Resiprokal 19 Persen AS Sangat Kompetitif

20 Feb 2026, 12 : 42 AM
Berita Selanjutnya
ADB Perkirakan Ekonomi RI Kembali Tumbuh 5,3% di 2021

ADB Perkirakan Ekonomi RI Kembali Tumbuh 5,3% di 2021

Genjot Laba Operasi, KIAS Fokus Tekan Biaya Produksi

Genjot Laba Operasi, KIAS Fokus Tekan Biaya Produksi

Total Outstanding Restrukturisasi Kredit Perbankan di Solo Rp13,24 Triliun

Total Outstanding Restrukturisasi Kredit Perbankan di Solo Rp13,24 Triliun

Berita Populer

  • PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    PSN Tambak Udang Harus Jadi Peluang Nyata Bagi SDM Lokal Sumba Timur

    3253 shares
    Share 1301 Tweet 813
  • Turun 0,25%, IHSG Sesi I ke 8.289,084 Terbebani Saham BBCA, BMRI, BBRI dan TLKM

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • IHSG Turun 0,43% ke 8.274,081 Terbebani Saham BBCA, BBRI dan BMRI

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Awal Puasa Dimulai Pada Kamis 19 Februari 2026

    3246 shares
    Share 1298 Tweet 812
  • Luncurkan GMA Affiliate Mega Pro, Gus Choi: Bisnis Gotong Royong Untuk Mencapai Kesejahteraan

    3535 shares
    Share 1414 Tweet 884

Opini

CINEMA XXI

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Direksi, Nusantara Sejahtera (CNMA) Akhiri Buyback Saham Lebih Awal

22 Feb 2026, 5 : 22 PM
Kunjungan PT Garda Nusa Nipa ke Lingkungan Kraton Jogjakarta

Ekspansi ke Jogjakarta, PT Garda Nusa Nipa Bangun Jejaring dan Silaturahmi ke Lingkungan Kraton

22 Feb 2026, 4 : 49 PM
Bidik 5 Juta Pelanggan, SURGE Resmi Operasikan Internet Rakyat Berbasis FWA

Bidik 5 Juta Pelanggan, SURGE Resmi Operasikan Internet Rakyat Berbasis FWA

22 Feb 2026, 3 : 55 PM
Dua Anak Usaha Exploitasi Energi (CNKO) Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp248,220 Miliar

Dua Anak Usaha Exploitasi Energi (CNKO) Lakukan Transaksi Afiliasi Senilai Rp248,220 Miliar

22 Feb 2026, 2 : 17 PM
Unhook Sky Khadafi

CBA Cium Aroma Manipulasi di Balik Dividen PT Migas

21 Feb 2026, 8 : 13 PM
Suar News
Facebook Twitter Instagram TikTok Telegram
Berita Moneter

BERITAMONETER.COM menjadi portal berita yang paling terdepan hadir diruang kerja anda dengan menyuguhkan berita akurat yang sangat diperlukan bagi para pengambil kebijakan.
© 2024 - ALL RIGHTS RESERVED.

REDAKSI KAMI

Ruko Vinewood Residence 2, Jl. Moch. Kahfi II, RT.9/RW.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12640

TENTANG KAMI

  • About
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • IKLAN Advertorial
  • REDAKSI
  • indeks
  • Feed

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Lupa Kata Sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BURSA
    • Hot News
    • Saham
    • Pasar Modal
  • KEUANGAN
    • Asuransi
    • Bank
    • Bank Syariah
    • Koperasi
    • Kurs
    • Kripto
  • MAKROEKONOMI
    • Energi
    • Perdagangan
    • Investasi
    • Industri
    • Pariwisata
    • Properti
    • i-Tech
    • Travel
  • NASIONAL
    • Politik
    • Hukum
    • Regional
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Budaya
    • Opini
  • OTOMOTIF
  • EQUIPMENT
  • LAINNYA
    • Interview
    • Olahraga
    • Profile
    • Celebrity

© 2024 Berita Moneter - Berita Tentang Moneter Terlengkap Dan Terkini BeritaMoneter.Com.