Salah satu faktor penyebab, Jiwasraya adalah perusahaan tertutup, sehingga relatif sulit dilacak dan dimonitor setiap saat laporan keuangannya. Berbeda jika perusahaan publik yang tercatat di pasar modal, kemungkinan terjadinya kasus Jiwasraya dapat dicegah lebih awal dikarenakan kinerja keuangan perusahaan lebih transparan adan akuntabel.
Kondisi tersebut memudahkan regulator dan publik unntuk mengetahui kinerja perusahaan publik. Berdasarkan informasi kinerja keuangan maka nasabah pun sejak dari awal dapat diberikan peringatan dini (early warning) untuk tidak membeli polis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi yang kinerja keuangan kurang/tidak baik.
Seperti diketahui, sejak tahun 2006-2017 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan window dressing yaitu strategi yang dilakukan perusahaan untuk merekayasa laporan keuangan. Dalam periode tersebut, Jiwasraya selalu membukukan laba dan bebas utang meningkat tajam.
Banyak pihak menganggap, lemahnya penegakan peraturan dan pengawasan oleh OJK sebagai lembaga independen yang diberikan kewenangan untuk mengawasi industri keuangan menyebabkan terjadinya kasus Jiwasraya.
Sebenarnya industri asuransi adalah industri full and heavy regulated (regulasinya banyak dan sangat ketat), laporan keuangan perusahaan diminta, baik laporan bulan, triwulanan, enam bulanan dan tahunan.
Intinya regulasi dalam industry asuransi sangat ketat. Berdasarkan kondisi tersebut, sementara pihak banyak yang mempertanyakan mengapa kasus Jiwasraya bisa terjadi? Di sisi lain, OJK telah diberikan kekuasaan penuh melalui Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Kewenangan tersebut antara lain memberikan izin operasi perusahaan asuransi, mengeluarkan izin berbagai produk asuransi, mengawasi perusahaan asuransi, hingga membuat aturannya.
Penutup
Kasus Jiwasraya telah masuk ke sidang pengadilan. Masyarakat berharap bahwa dari persidangan akan terungkap secara transparan permasalahan yang menimpa PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).