Menelusuri Jejak Kasus Jiwasraya

Friday 19 Jun 2020, 9 : 39 am
by
Dr. Y. Sri Susilo, SE, M.Si, Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta

Menurut penulis, kasus Jiwasraya dan beberapa kasus lain yang sejenis ke depan seharusnya tidak terjadi. Regulasi dan aturan main dalam industri keuangan (perbankan dan non perbankan) sudah memadai dan sangat ketat, sehingga yang diperlukan lebih pada fungsi pengawasan dan penegakan dari regulasi tersebut.

Dalam jangka pendek dan jangka panjang, solusi kasus Jiwasraya di luar solusi hukum, harus dilakukan oleh pemerintah (c.q Kementerian BUMN). Salah satu angkah Kementerian BUMN menyelamatkan Jiwasraya dengan cara membentuk holding BUMN Asuransi.

Dalam skema itu, Jiwasraya akan dibantu pendanaan oleh BUMN lainnya dengan imbalan sinergi, sehingga menjadi semacam subsidi silang.

Langkah tersebut penting untuk dilakukan agar Jiwasraya mampu membayar kewajiban kepada para nasabah pemegang polis, jika perlu ada suntikan modal ke Jiwasraya.

Kementerian Keuangan yang sampai sekarang belum merealisasikan amanat Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Sebab, dalam Bab XI Perlindungan Polis, Tertanggung atau Perserta, Pasal 53 Ayat (1) menyebutkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.

Bahkan dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2014 juga mengatur mengenai UU sebagai payung hukum program penjaminan polis dibentuk paling lama tiga tahun sejak regulasi tersebut diundangkan atau pada 2017. Dengan demikian regulasi penjaminan polis agar segera dapat diwujudkan.

Sebagai penutup, penulis berharap semua pihak (Pemerintah/Kementerian BUMN dan OJK) melakukan innstropeksi dan belajar dari kasus ini agar tidak terulang lagi di masa mendatang. Pengawasan harus lebih ketat, penegakan aturan-aturan corporate governance dan sanksi yang tegas untuk para manajemen/pengelola yang terlibat. 

Penulis dalah Dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomika UAJY (Atma Jogja) dan Sekretaris ISEI Cabang Yogyakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

1.389.600 Dosis Vaksin Jadi AstraZeneca Tiba di Indonesia

JAKARTA-Sebanyak 1.389.600 dosis vaksin AstraZeneca dalam bentuk jadi tiba di

Kemenhub Terbitkan Aturan Pengetatan Perjalanan di Masa PPKM Darurat

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan