Mereview Penerimaan Pajak

Tuesday 7 Jan 2020, 12 : 27 am
by
Pajak
Anggota DPR RI yang juga Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Setiap tahun, kami di Badan Anggaran DPR RI bersama pemerintah selalu merumuskan dan menetapkan asumsi makro ekonomi Indonesia.

Asumsi makro ini diantaranya juga menetapkan target penerimaan negara, salah satunya penerimaan pajak.

Penerimaan pajak seperti gelombang laut, pasang surut, terkadang mencapai target, sebaliknya terkadang shortfall yang dalam.

Penerimaan pajak tahun 2019 tampaknya mengalami shortfall yang dalam.

Mengacu Undang-Undang No 11 tahun 2018 tentang APBN 2019, penerimaan perpajakan sebesar Rp, 1.786,37 triliun, termasuk penerimaan bea dan cukai.

Namun hingga Desember 2019, perkiraan saya, penerimaan perpajakan meleset Rp 268 – 236,6 triliun atau 83 – 85% dari target.

Hitungan ini diluar bea dan cukai. Penerimaan bea dan cukai melampaui target seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dari target APBN 2019, bead an cukai dipatok penerimaan Rp 208,72 trilun, realisasinya mencapai Rp 213,1 triliun atau 102%.

Shortfall penerimaan perpajakan tidak hanya terjadi pada tahun 2019 saja.

Jika kita tengok kebelakang, shortfall penerimaan perpajakan terus terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini.

Sekedar penyajian data, tahun 2016 penerimaan perpajakan ditarget Rp 1.546,6 triliun, realisasinya Rp 1.285 triliun (83%).

Tahun 2017, penerimaan perpajakan ditarget Rp 1.498,8 triliun, realisasinya Rp 1.343,5 (91,2%), tahun 2018 penerimaan perpajakan ditarget Rp 1.618 triliun, realisasinya Rp 1.518,8 triliun (93,8%).

Tahun 2008, kita pernah menikmati surplus penerimaan perpajakan. Setelah itu berturut-turut kita mengalami shortfall penerimaan perpajakan.

Anehnya, kita tidak serius belajar dari shortfall yang berturut-turut ini. Dan seolah menganggap hal itu sebagai kewajaran yang bisa dimaklumi.

Memang ada pertumbuhan penerimaan perpajakan secara year on year (y o y) bervariatif dari 3,6% – 13%, seiring dengan pertumbuhan ekonomi berkisar 5% dalam lima tahun terakhir.

Namun kita harus memetik pelajaran atas shortfall perpajakan yang berturut-turut ini, ditambah tax ratio yang berkutat di 10-11%.

Kita sangat menghindari APBN yang dirancang tidak prudent, yang berakibat menyusutnya kepercayaan dunia, khususnya investor terhadap kemampuan kita membayar utang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Hotman Paris Hutapea maupun Babeh Aldo, layak dimintai pertanggungjawaban pidana bersama dr. Lois Owen

Petrus: Bambang Widjojanto Pakai Kaca Mata Kuda

JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menilai bekas

Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Global

JAKARTA-Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan