Mengherankan MK Urusi Istilah 4 Pilar

Monday 14 Apr 2014, 9 : 50 pm
daridulu.com/Bambang Tri P

JAKARTA-Budayawan Radhar Panca Dahana menyatakan keheranannya mengapa lembaga sekelas Mahkamah Konstitusi (MK) ngurusi istilah 4 pilar bangsa yang diputus bertentangan dengan konstitusi itu. Bukankah istilah, frase menjadi kewajiban pusat bahasa untuk meluruskan atau menafsirkannya?

Menurut Dosen FISIP UI, bangsa ini memang mempunyai persoalan terminologi bahasa, dan sebanyak 50 persen intelektual Indonesia sama, dan bahkan tidak memahami istilah-istilah itu. “Lebih heran lagi, putusan MPR RI yang terdiri dari 560 orang itu dibatalkan hanya oleh 9 orang anggota MK,” tandas Radhar dalam ‘‘4 pilar pasca putusan MK’ di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (14/4/2014) bersama Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid, dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.

“Itu berarti terjadi perang opini antara MK dan MPR RI. Harusnya itu tak perlu ada, karena pengejawantahan kedaulatan rakyat adalah MPR/DPR/DPD RI. Sekaligus sebagai penafsir dan pelaksana konstitusi,”

Lebih lanjut kata Radhar, justru berbahaya kalau ada persoalan bangsa yang mendasar dan substantif lalu diserahkan dan diputus oleh hanya 9 orang. “Itu seolah 9 orang itu sebagai orang-orang suci dan setengah dewa. Padahal, rujukan seluruh lembaga negara dan rakyat ini adalah konstitusi. Persoalannya, apakah seluruh institusi itu sudah mengikuti konstitusi?” katanya mempertanyakan.

Karena itu lanjut Radhar, semua harus dikembalikan pada proporsinya masing-masing. “Kalau tidak, maka terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi itu sendiri. Seperti halnya kontrak PT Freeport dengan royalti hanya 3 persen pada perusahaan Amerika Serikat itu. Itu kan jelas perampokan gila-gilaan dan dibiarkan oleh negara. Konstitusionalkah yang demikian ini?” tegas Radhar lagi.

Dengan demikian, apapun istilahnya menurut Radhar, mau pilar, tiang, dan sebagainya, yang terpenting itu melaksanakan dan menaati konstitusi negara. “Tak perlu membesar-besarkan istilah, tapi substansi dari konstitusi itu sendiri malah diabaikan. Termasuk siapa Capres yang bisa membawa masa sulit bangsa ini ke depan akan lebih baik?” pungkasnya. (**)

 

 

Don't Miss

Meningkat, Cadev April 2020 Sebesar USD127,9 Miliar

JAKARTA-Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa (Cadev) Indonesia pada

BNN dan BKKBN Dapat Tunjangan Kinerja Rp1,9 Juta–Rp26,3 Juta

JAKARTA-Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 159