Menilik Kebijakan Utang

Saturday 11 Apr 2020, 12 : 44 pm
by
Pajak
Anggota DPR RI yang juga Ketua Banggar DPR RI, MH Said Abdullah

Oleh: MH Said Abdullah

Presiden Joko Widodo telah mengundangkan Perppu No 1 tahun 2020, meskipun belum ada persetujuan, peraturan itu berlaku.

Makin kuat kedudukan hukumnya bila DPR memberikan persetujuan. Lain ceritanya bila DPR tidak menyetujui, maka otomatis peraturan tersebut tidak berlaku lagi.

Poin penting dalam Perppu No 1 tahun 2020 yakni melebarkan defisit APBN lebih dari 3% Produk Domestik Bruto (PDB) hingga tahun 2022.

Semula, melalui Penjelasan Undang Undang No 17 tahun 2003, ditentukan defisit APBN tidak melebihi 3% (PDB).

Pelebaran defisit APBN yang dibuat pemerintah sebagai jurus untuk mengatasi beberapa hal, diantaranya; menurunnya penerimaan negara akibat kegiatan ekonomi global slowing down, dan kebutuhan belanja penanganan covid 19 dan dampak sosial ekonominya yang tinggi.

Menkeu telah menjelaskan dalam teleconference dengan Badan Anggaran DPR RI bahwa proyeksi defisit APBN 2020 sebesar Rp. 5,07% PDB atau setara Rp. 853 triliun, dengan asumsi penerimaan negara turun dari semula di patok Rp. 2.233,2 triliun menjadi Rp. 1.760,9 triliun dan belanja negara semula Rp. 2.540,4 triliun menjadi Rp. 2.613,8 triliun.

Belanja negara makin membesar dari kondisi normal, sebab selain untuk mitigasi dan pembiayaan yang besar, skenari belanja pemeritah tersebut digunakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah telah membuat skenario pertumbuhan PDB sebesar 2,3% pada tahun 2020. Belanja pemerintah sebesar Rp. 2.613 triliun diharapkan menopang pertumbuhan PDB, dengan kontribusi 6,8%, dengan asumsi worst scenario pertumbuhan ekspor-impor minus hingga dua digit, ekspor minus 11,7% dan impor minus 13,7%

Balik soal defisit, jika dibandingkan rencana awal, defisit APBN dipatok 1,76 PDB% setara Rp. 307,2 triliun PDB, berarti pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan Rp. 545,8 triliun.

Bila dibandingkan dengan negara negara tetangga, defisit APBN kita jauh lebih rendah. Pada tahun 2018, defisit anggaran Malaysia 7%, Filipina 6%, dan Vietnam 5% dari PDB mereka masing masing.

Namun lonjakan defisit kita dengan tambahan pembiayaan Rp. 545,8 triliun tentang sangat besar dan memang tidak mudah memenuhinya dalam situasi seluruh negara butuh pembiayaan, termasuk pelaku pelaku bisnis.

Lantas bagaimana pemerintah bisa memenuhi target pembiayaan itu?

Menteri Keuangan telah menjelaskan kepada DPR, beberapa kebijakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan. Pembiayaan akan dipenuhi dari program pinjaman (utang) melalui penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan program non utang dengan menggunakan beberapa anggaran “endowment fund” , Sisa Anggaran Lebih (SAL), sumber sumber dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN.

IMF, No Way

Dalam situasi sulit ini memang tidak terhindarkan bagi pemerintah untuk tidak utang sebagai usaha menambal pembiayaan. Dan saya sangat memahami, kebijakan ini mudah sekali digoreng menjadi isu politik.

Padahal urusannya sederhana, sepanjang utangnya termitigasi dengan baik, memberikan nafas panjang bagi pemerintah dan resiko rendah, apalagi untuk menopang keberlanjutan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tentu tidak menjadi soal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Laba ADCP di 2021 Turun Jadi Rp130,36 Miliar

JAKARTA-Pendapatan usaha PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) sepanjang 2021,
Petrus Salestinus

Serahkan Mandat ke Jokowi, Agus Rahardjo Cs Lakukan Manuver Politik

JAKARTA-Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Salestinus