Menjawab Ancaman Yusril Ihza Mahendra

Saturday 3 Nov 2018, 8 : 51 pm
by
Saiful Huda Ems

Oleh: Saiful Huda Ems

Pada hari ini, Jum’at 2 November 2018 Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukan organisasi terlarang dan mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi. Sebab bagi Yusril menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukumnya. Masih menurut Yusril, tidak ada satu putusan pengadilanpun yang telah menyatakan paham atau ideologi khilafah yang didakwahkan penggiat HTI sebagai paham terlarang.

Hemmm…dahsyat sekali provokator ini mengaburkan fakta dan mengancam pihak yang bersebrangan politik dengannya.

Prof. Yusril, saya ingatkan lain kali kalau anda jadi kuasa hukum yang menangani perkara klien anda cobalah sedikit cermat dan jangan seringkali absen mengikuti jalannya persidangan. Soalnya jadinya akan seperti ini, selalu ketinggalan informasi dan sering membuat pernyataan di media yang bertentangan dengan fakta yang ada dipersidangan.

Atau mungkinkah anda menyatakan hal demikian karena anda malu mengakui, bahwa anda kalah dalam mempertahankan argumentasi anda di persidangan, hingga anda harus mencari-cari alasan yang tak berkesudahan untuk meyakinkan semua orang bahwa HTI bukanlah ormas yang terlarang?

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur dalam putusannya, jelas menyatakan bahwa penggugat (HTI) telah melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas. Hal ini terbukti karena:

A. Penggugat (HTI) akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.
B. Penggugat (HTI) akan mengganti seluruh UUD 1945.
C. Penggugat (HTI) mendaftar sebagai Ormas tetapi ternyata Penggugat (HTI) merupakan Partai Politik.
D. Penggugat (HTI) memiliki tujuan merebut kekuasaan untuk menegakkan khilafah dan mengganti presiden dengan khilafah.
E. Penggugat (HTI) memiliki paham radikal yang berbahaya.

Atas dasar semua bukti itulah kemudian majelis hakim PTUN menyatakan menolak seluruhnya gugatan HTI. Atas dasar itulah majelis hakim PTUN lalu membenarkan pencabutan status badan hukum HTI yang telah dilakukan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI melalui SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-30. AH.01.08 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI. Sudah jelas Prof.? Atau masih belum jelas? Baiklah, akan saya terangkan lagi biar Prof. Yusril lebih jelas.

HTI itu merupakan Ormas terlarang, kenapa? Karena HTI telah kerap sekali melakukan kegiatan-kegiatan yang terlarang, dan sebagaimana yang saya sebutkan di atas, majelis hakim PTUN menyatakan HTI melanggar Pasal 59 ayat (4) Huruf (C) Perpu Ormas Jo. Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Ormas. HTI menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah. Berikutnya, Status Badan Hukum HTI telah DICABUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Huruf (c) dan ayat 3 Huruf (b) sekaligus dinyatakan BUBAR berdasarkan Pasal 80 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Setelah saya kemukakan landasan argumentasi hukum dicabutnya status badan hukum HTI dan dibubarkannya HTI di atas, masihkah Tuan Yusril ngin mensomasi kami? Ataukah bukan seharusnya kebalik, kamilah yang seharusnya mensomasi Tuan Yusril karena Tuan Yusrillah yang selain sering membuat pernyataan sembarangan di media, Tuan Yusril selama bersidang ternyata juga bertindak seolah-olah sebagai advokat padahal Tuan Yusril baru melakukan Sumpah Advokat beberapa bulan setelah Tuan Yusril bersidang di PTUN yang mana itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat? Akhirnya, selamat merenung di usia senja anda Tuan Yusril, dan semoga Tuan Yusril segera bertaubat sebelum datangnya murka Tuhan karena terlalu sering memprovokasi dan membohongi orang dengan pemikiran-pemikirannya yang kerap menyimpang.

Penulis adalah Advokat Kuasa Hukum Kementrian Hukum dan HAM RI saat menghadapi gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur dan saat ini menjabat Ketua Umum Pimpinan Pusat Ormas HARIMAU JOKOWI

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Ahok Telah ‘Dihakimi’, Gelar Perkara Terbuka Agar Independensi Penyidik Bisa Dikontrol

JAKARTA-Direktur Riset Setara Institute yang juga Pengajar Hukum Tata Negara UIN
Said Abdullah

Said Abdullah: Tinggalkan Cara-cara Lama dalam Meraih Kemenangan Pemilu

JAKARTA-Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai, masyarakat Indonesia saat