Menkes: Ancaman Pandemi Penyakit Susah Dibendung

Monday 28 Mar 2016, 9 : 22 pm
by
Menkes, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek, SpM.

JAKARTA-Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F. Moelek mengatakan penyebaran penyakit menular berpotensi wabah tidak bisa ditahan akibat pengaruh globalisasi dan keterbukaan suatu negara yang menyebabkan derasnya perpindahan manusia dan penyakit yang dibawa. Bahkan kemajuan teknologi transportasi saat ini memungkinkan manusia dan barang dapat bergerak dengan cepat dari satu wilayah ke wilayah lain, dari satu negara ke negara lain.

“Batas negara menjadi sangat tipis, dalam waktu belasan jam kita dapat pindah dari suatu tempat yang bercuaca panas, ke suatu negara dengan cuaca sangat ekstrim dingin. Tidak ada lagi negara yang tidak dapat dikunjungi. Bukan saja produk dan manusia yang dapat berpindah, namun juga sosial, budaya, bahkan masalah kesehatan juga dapat dengan mudah melewati batas negara,” ujar Nila Farid dalam pembukaan Seminar Nasional Global Health Security Agenda (GHSA) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Menurutnya, dengan adanya globalisasi, masalah kesehatan di suatu negara dapat berdampak negatif pada negara lain di wilayah regional bahkan dapat menyebar menjadi masalah kesehatan global, seperti pandemi flu burung, Mers CoV, dan lain-lain. “Belum lagi kaitan dengan kontaminasi bahan kimia berbahaya atau radiasi yang dapat membahayakan kesehatan rakyat Indonesia,”katanya.

Dia berharap, implementasi International Health Regulation (IHR) 2005 di tiap negara mampu meningkatkan kapasitas negara dalam kesiapannya dalam menghadapi pandemi. Namun demikian, hampir dua dasawarsa sejak IHR mulai dilaksanakan oleh seluruh negara anggota WHO, tercatat beberapa penyakit menular yang dengan cepat menyebar hampir ke seluruh dunia. Antara lain, SARS pada tahun 2002, Influenza A(H1N1) tahun 2009, Ebola tahun 2014, Mers CoV tahun 2015 hingga Zika tahun 2016.

“Sejak diluncurkan IHR 2005, tidak banyak negara yang mengimplementasikannya,” tuturnya.

Dia menuturkan, Indonesia baru mengimplementasi sejak tahun 2007 dan setelah self-assessment di tahun 2012, pada tahun 2014, Indonesia diakui telah mengimplementasikan IHR 2005 secara lengkap. Perkembangan ini mendorong beberapa negara di dunia termasuk Indonesia, Amerika Serikat dan Finlandia untuk melakukan suatu bentuk kolaborasi multilateral melalui Global Health Security Agenda (GHSA) sejak 2014, untuk memperkuat IHR 2005.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Optimistis Properti Bergeliat, SMRA Kenalkan Kawasan Baru Seluas 437 Hektar

JAKARTA-Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto P Adhi mengaku

Niat Busuk di Balik Tax Amnesty

Oleh: Arief Poyuono, SE Tidak perlu Tax Amnesty atau pengampunan