Menkeu Pastikan Singapura Dukung Program Tax Amnesty

Friday 16 Sep 2016, 2 : 42 pm
by
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jabar, Selasa (23/4)

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah Singapura melalui Monetary Authority of Singapore (MAS) mendukung program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Jaminan itu disampaikan Menkeu setelah melakukan konfirmasi langsung ke Deputy Prime Minister Singapura Tarman Shamugaratnam.   

“Berita itu akan berpotensi mengganggu para wajib pajak (WP) terutama yang berdomisili atau yang menempatkan uang dan hartanya di Singapura,” kata Menkeu seperti dilansir situs resmi pemerintah, di Jakarta Jumat (16/9).

Sebelumnya tersiar berita bahwa perbankan Singapura akan melaporkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti program Tax Amnesty.

MAS sendiri, lanjut Menkeu, telah mengimbau seluruh perbankan Singapura untuk memberikan dukungan kepada kliennya yang akan menggunakan hak mengikuti program Tax Amnesty.

Kendati demikian, Menkeu mengaku jika perbankan Singapura memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan Financial Action Tax Force (FATF).

Salah satunya, perbankan Singapura diwajibkan untuk melaporkan adanya transaksi yang dianggap mencurigakan.

“Ini merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh negara anggota FATF, untuk mendeteksi adanya aktivitas keuangan ilegal, termasuk kegiatan pencucian uang,” ujarnya.

Namun, lanjut Menkeu, keikutsertaan WNI yang menempatkan dana maupun asetnya di Singapura dalam program Tax Amnesty, tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan asalkan memperbaiki pengelolaan pajak di Indonesia.

“Di dalam konteks tax amnesty di Indonesia, Singapura dari sisi MAS menekankan bahwa keikutsertaan Warga Indonesia di dalam program tax amnesty Indonesia tidak bisa dianggap sebagai suatu tindakan yang bisa menarik atau memicu investigasi kriminal,” tegasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa perbankan Singapura akan melaporkan WNI yang menyimpan dana maupun asetnya di Singapura, yang akan mengikuti program Amnesti Pajak.

Laporan yang akan disampaikan kepada FATF tersebut dikabarkan dapat menjadi dasar bagi kepolisian Singapura untuk melakukan investigasi atas keterlibatan peserta Amnesti Pajak dalam kegiatan kriminal penghindaran pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Sah, Benyamin-Pilar Saga Juara Pilkada Tangsel

TANGERANG – KPU Tangerang Selatan, resmi menetapkan perolehan suara hasil Pleno

Ajang IPEX 2020, BTN Raih KPR Baru Rp4,56 Triliun

JAKARTA-Jajaran Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Elisabeth Novie