Menko Darmin Pastikan ‘Online Single Submission’ Diluncurkan Bulan Ini

Friday 18 May 2018, 12 : 50 am
by
Menko Perekonomian Darmin Nasution menjawab wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5)

JAKARTA-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, memastikan kementerian dan lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda) sudah siap melaksanakan sistem perizinan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS). Sistem tersebut diharapkan bisa di-launching pada bulan ini.

Menurut Darmin, dalam Online Single Submission itu ada 3 blok yang dikerjakan. Yang pertama adalah membentuk satuan tugas di setiap K/L maupun pemerintah daerah.

“Ada beberapa yang belum membentuk, tetapi sebagian besar hampir 90% sudah. Dan kita sudah latih orang-orangnya untuk menjalankan OSS itu,” kata Darmin kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5).

Yang kedua, yang harus dikerjakan juga memang adalah reform. Hal ini sudah selesai dengan semua kementerian juga lembaga sudah sederhanakan secara besar-besaran perizinannya, sehingga perizinan itu pada dasarnya tinggal perizinan dasar.

Dia menjelaskan, begitu investor datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM ) atau pemerintah daerah.

membawa akta notaris akan mendapat semua perizinan dasar:
1. Pengesahan perusahaan (Koperasi, PT, CV, Firma, Perorangan). Disahkan oleh sistem milik Kemenkumham;
2. Diberi nomor induk berusaha yang menjadi identitas dia sepanjang dia beroperasi di Indonesia, yang dituangkan dalam bentuk barcode, sehingga apabila barcode itu dipasangkan dengan telepon seluler akan keluar semua informasinya.

“Setelah itu dia memberikan konfirmasi bahwa dia akan mengurus izin lingkungan, IMB (Izin Mengurus Bangunan) maka akan keluar izin usahanya. Selanjutnya memberikan konfirmasi untuk mengurus SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produknya jika itu wajib SNI atau kalau itu obat-obatan ada kewajiban dari kementerian kesehatan. Apabila memenuhi maka akan keluar izin operasinya. Selesai, dia bisa pergi beli tanah, mengurus IMB dan AMDAL, begitu selesai bisa langsung berusaha,” terang Darmin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

AHY Tuding Lingkaran Jokowi Kudeta PD, Gerindra: Itu Gimik Politik Picisan

JAKARTA-Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Aset Kripto

Transparansi Ekosistem Aset Kripto, Bappebti Terbitkan SE Nomor 47/2024

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat