Menkominfo Akui Proyek Era Tifatul Bermasalah

Friday 29 Apr 2016, 9 : 23 pm

JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengakui sejumlah proyek pada era Tifatul Sembiring banyak yang dihentikan. Alasanya proyek-proyek tersebut diduga bermasalah. Karena itulah proyek-proyek itu tak dilanjutkan. “Ya benar, sudah diberhentikan proyek itu karena tidak ada kepastian mengenai pembayarannya,” katanya di Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, kata Mantan Dirut Exel, beberapa proyek itu ada yang tersangkut dengan masalah hukum. Begitu juga ada pencatatan administrasinya yang buruk. Sehingga dalam audit BPK terungkap posisi disclaimer saat itu. Makanya Kementrian Keuangan tidak lagi memberikan anggaran untuk melanjutkan proyek-proyek itu.

Namun saat ditanya lebih jauh Rudi, tidak begitu memahami proyek tersebut karena ketika dirinya diangkat menjadi menteri, proyek-proyek itu sudah dihentikan.

Dia pun tidak ingin menjelaskan apakah proyek yang telah dilaksanakan itu membawa manfaat untuk masyarakat atau tidak. Karena yang bisa menjawab hanya masyarakat itu sendiri.
”Silahkan tanya ke masyarakat deh, saya tidak bisa menilai. Proyek-proyek yang dihentikan itu sudah diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia ( BANI). Saya fokus memperbaiki ekosistem di Kominfo mudah-mudahan berbagai perbaikan yang kita jalankan saat ini berhasil,” tandasnya.

Sebelumnya Direktur Centre for Budget Analisys, Uchok Sky Khadafi meminta KPK segera mengambil alih dugaan kasus-kasus korupsi di Kementrian Komunikasi dan Informasi di era  SBY ini. Hal ini karena kasus-kasus mandeg dan tidak berjalan di Kejaksaan Agung. “Oleh karena itu penempatan Tifatul di komisi III akan menimbulkan kecurigaan bahwa PKS berusaha mengintervensi kasus itu. Hal itu sangat mungkin terjadi karena KPK maupun kejaksaan agung adalah mitra kerja komisi III,” ujar Uchok di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/4).

Kecurigaan itu semakin menguat karena pada dasarnya  menurut Uchok Tifatul tidak memilik latar belakang pendidikan hukum atau pengalaman kerja di bidang hukum.”Sebagai mantan menkominfo, seharusnya PKS menempatkan Tifatul di komisi yang paling tidak dia pahami yaitu komisi I dan bukan di komisi III.Jadi kita tunggu gembar gembor PKS yang akan mengevaluasi kader-kadernya, apakah ini berlaku bagi semua kader atau hanya kader-kader tertentu saja,” tambah  Uchok.

Sebelumnya Selasa (26/4) kemarin, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Tifatul Sembiring ke KPK. Menurut Koordinator Aksi Gerakan Anti Korupsi, M. Hilmansyah kedatangan ke KPK adalah untuk mengadukan kasus dugaan korupsi di Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informasi pada periode 2009 – 2014. Saat itu menteri komunikasi dan informasi dijabat oleh Tifatul Sembiring.

Perkara ini  sebenarnya menurut Hilmansyah telah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Namun menurutnya sebagaimana diketahui perkara korupsi di BP3TI di Kementerian Komunikasi dan Informasi ini tidak jelas kelanjutannya. “

Mengingat akhir-akhir ini terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menangkap oknum jaksa maka kami meminta kepada KPK untuk mengambil alih/menangani perkara ini karena kami menduga Kejaksaan Agung mudah/sudah masuk angin dan loyo dalam menghadapi tekanan politik dan intervensi dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam korupsi berjamaah dana USO (Universal Service Obligation) di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi diantaranya adalah Tifatul Sembiring mantan menteri Komunikasi dan Informasi 2009-2014 yang saat ini menjadi anggota Komisi 3 DPR RI. Selain itu juga ada nama Arief Yahya mantan Dirut PT Telkom yang saat ini menjabat sebagai menteri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Atas dasar fakta tersebut menurut Hilmansyah muncul kekhawatiran Tifatul Sembiring dan Arief Yahya dengan menggunakan posisi dan kewenangannya dapat mengintervensi proses penegakkan hukum sehingga perkara ini tidak akan pernah selesai. “Demi tegaknya keadilan dan berjalannya program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi sekali lagi kami meminta kepadap KPK untuk mengambil alih perkara ini dari Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Adapun proyek-proyek di BP3TI Kementerian Komunikasi dan Informasi yang kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi sebagai berikut:

1.  Proyek NIX (Nusantara Internet Exchange)

2.  Proyek PLIK (Penyedia Layanan Internet Kecamatan)

3.  Proyek MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan)

4. Proyek SIMMLIK (Sistem Informasi Monitoring dan Manajemen Layanan Internet Kecamatan)

5. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi Dan Informatika Perdesaan (Up grading Desa Pintar)

6. Pproyek Penyediaan International Internet Exchange (IIX)

7. Proyek Penyediaan Jasa Akses Telekomunikasi dan Informatika Di Daerah Perbatasan dan Pulau Terluar (TELINFO-TUNTAS).***

Don't Miss

Tahun 2015, Industri Perhiasan Hasilkan Devisa Ekspor USD 3,31 Miliar

JAKARTA-Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Gati

Pelanggan Kereta dari Tangerang Jadi Bidikan XL Tunai

JAKARTA-PT XL Axiata Tbk (XL) mengincar pengguna e-tiketing KRL Jabodetabek.