Menkop: Lembaga Keuangan Jangan Hamburkan Uang

Friday 28 Sep 2012, 2 : 52 am
by
Politikus Senior Partai Demokrat, Syarief Hasan

JAKARTA-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengatakan gerakan financial inclusion merupakan keniscayaan untuk mengangkat taraf hidup kaum miskin.

Meski demikian bukan berarti bank atau lembaga keuangan (mikro) boleh menghambur-hamburkan uang atau agresfi tanpa ditopang regulasi yang memadai

“Kita harus belajar dari kasus di India. Kredit mikro di sana disalurkan secara agresif, tapi tanpa regulasi dan edukasi yang memadai kepada debitur. Akibatnya kredit macet dimana-mana terjadi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan di Jakarta,27/9.

Masalahnya, kata Syarif-panggilan akrabnya, kredit macet bisa menimbulkan dampak buruk bagi lembaga keuangan.

Sehingga tak berefek lebih jauh kepada perekonomian Negara.

“Yang kena kan kesehatan lembaga keuangan atau banknya,” tambahnya.

Menurut Menkop, dalam hal pengelolaan kredit mikro saat ini Indonesia jauh lebih baik daripada beberapa negara lain di Asia.

Hal ini tak lepas dari semakin baiknya pengelolaan lembaga keuangan nasional dan mantapnya skim subsidi kredit mikro dari pemerintah bekerjasama dengan perbankan.

Dia mencontohkan, meski rasio kredit bermasalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) meningkat akhir-akhir ini.

Namun masih jauh dari batas ditetapkan bank sentral yakni 5%.

“Meningkat memang tapi dibawah 5%. Lagi pula lebih banyak pelaku usaha mikro yang tertolong daripada yang gagal,” ujarnya.

Hingga Juli 2012, rasio NPL (non performing loan) KUR nasional berada di level 3,3%.

Realisasi kumulatif KUR per Juli 2012 telah menembus Rp. 82,4 triliun atau merupakan yang tertinggi sejak diluncurkan pada akhir 2007 lalu.

Secara nasional, total penyaluran KUR Januari-Juni 2012 sebesar Rp 15,7 Triliun atau mencapai 52,40 % dari target penyaluran KUR Nasional 2012 sebesar Rp 30 Triliun.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari mengatakan, agar penerapan financial inclusion di Indonesia tidak berdampak negative.

“Maka pemerintah harus memagarinya dengan regulasi dan pengelolaan keuangan mikro yang professional, proporsional,” paparnya.

Lebih jauh kata Choirul, pemerintah juga harus diupayakan kemandirian disatu pihak dan pengawasan efektif pemerintah dipihak lain.

Sehingga penyaluran kredit mikro tidak asal-asalan saja.

“Lembaga keuangannya harus taat regulasi. Tidak boleh asal menyalurkan kredit mikro,” ungkapnya.

Menurut Choirul, lembaga keuangan harus cermat dan melakukan penelitian yang benar, apakah pelaku usaha yang mendapat kucuran kredit itu memiliki usaha yang layak.

“Mereka juga harus lihat apakah dia punya usaha yang produktif dan layak dibiayai atau tidak. Kalau tidak ini hanya akan hambur-hamburkan uang. Ini bukan financial inclusion yang benar,” pungkasnya. **

Don't Miss

Kemenperin Bidik Ekspor Industri TPT Capai USD 14 Miliar

JAKARTA-Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor

Menteri LHK Minta RHL Tingkatkan Kualitas Lingkungan Danau Toba

SUMATERA UTARA-Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya