Mentersangkakan Setnov, Bukti Nyata Jokowi Tak Bisa Didikte

Friday 10 Nov 2017, 10 : 16 pm
by
Ketum Partai Golkar, Setya Novanto

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka.

Ketua Umum Partai Golkar itu kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai pengumuman lembaga antirasuah itu mentersangkakan kembali orang kuat di republik ini atau yang disebut sebagai kebal hukum, pertanda nyata bahwa Presiden Jokowi tidak dapat dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun untuk mengintervensi tugas KPK membelokan arah penyidikan kasus e-KTP.

Di sisi lain, KPK tetap “on the track” dan berhasil mempertahankan independensinya dalam menghadapi penyidikan kasus korupsi e-KTP.

“KPK tidak dapat dipengaruhi dan ditakut-takuti dengan kekuatan apapun secara politik dan hukum,” ujar Petrus di Jakarta, Jumat (10/11).

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11).

“Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI,” kata Saut.

Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut Petrus, Agus Rahardjo dkk. patut mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena tetap konsisten dan persisten menjaga independensi KPK, terutama dalam menghadapi kedigdayaan Setya Novanto yang dengan segala daya upaya (hukum dan medis) mencoba menghindar dari jeratan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Namun KPK tetap bergeming menghadapi segala hambatan secara politik melalui penggunaan hak angket DPR mupun secara hukum melalui Praperadilan, PTUN dan Laporan Polisi ke Bareskrim Polri terhadap Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang.

Dia menilai, pengumuman KPK mentersangkakan kembali Setya Novanto untuk kedua kalinya, telah membalikan persepsi publik bahwa Setya Novanto akan lolos secara permanen dari proses hukum di KPK.

Tidak itu saja, KPK bahkan telah mendapatkan kembali legitimasi publik, politik dan moral yang sangat tinggi karena jutaan rakyat Indonesia menunggu kiprah KPK memerangi kejahatan korupsi tanpa pandang buluh.

“Publik juga menghendaki agar KPK segera memproses kembali Setya Novanto, menjadikannya tersangka, menahan dan membawa ke persidangan Pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa hukum sebagai panglima dan tidak ada orang yang kebal hukum di era Presiden Jokowi,” jelasnya.

Pemberian status tersangka untuk kedua kalinya kepada Setya Novanto telah berimplikasi kepada tingginya legitimasi politik, hukum dan moral bagi KPK. Karena itu, tingginya legitimasi KPK ini harus menjadi momentum untuk segera menangkap dan menahan Setya Novanto segera, juga untuk membongkar dugaan korupsi dalam lingkaran dinasti korupsi Setya Novanto dan aliran dana korupsi e-KTP yang disebut-sebut mengalir ke Partai Golkar, Demokrat dan PDIP tidak kurang dari Rp 380 miliar.

Selain itu kasus korupsi Cessie Bank Bali yang masih menyisahkan nama Setya Novanto, Rudi Ramli, dkk. yang berkas perkaranya sudah 17 tahun mangkrak di Kejaksaan Agung tanpa kejelasan kelanjutannya agar KPK dapat ambilalih atau melakukan supervisi untuk ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

Isu Mahar Politik, KPK Harus Panggil Ketum PAN dan Presiden PKS

JAKARTA-Isu gelontoran uang miliran rupiah yang diberikan Sandiaga Uno guna
Uang

Menkeu: SiLPA 2020 Capai Rp234,7 Triliun

JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Sisa Lebih Pembiayaan