JAKARTA- Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika PP No. 11/2015 yang baru dikeluarkan sangat menyesatkan dan memberatkan rakyat karena memasukan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam kategori barang berbahaya. Apabila dianggap berbahaya maka seharusnya Pemerintah melarang pemakaian BBM.
Masalah ini selain akan membebani masyarakat sebab akan mendorong naiknya harga BBM karena dikenakan pungutan tambahan juga dapat dikategorikan memberikan kebohongan publik hanya sekedar untuk dapat memungut dana dari masyarakat.
Mestinya Menteri ESDM meminta pembatalan penerapan PP ini khususnya untuk BBM. “Itulah fungsinya Menteri ESDM. Kalau tidak maka tdk perlu ada Menteri ESDM dan MESDM saat ini bisa dikatakan mengerjakan semuanya kecuali bidang tugasnya” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mendesak Presiden segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menunda pelaksanaan PP 11 Tahun 2015 atau setidaknya Menteri Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri mengkecualikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari jenis barang berbahaya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 yang di Undang-kan pada tanggal 24 Februari 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan.
PP 11 tahun 2015 tersebut diterbitkan sebagai pengganti PP nomor 6 Tahun 2009 (ttg Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan) sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 74 Tahun 2013 (tentang Perubahan atas PP Nomor 6 Tahub 2009) . Namun disayangkan, BBM yang dikategorikan dalam jenis barang berbahaya sehingga harus dipungut biaya pengawasan atas bongkar muat pengangkutannya.