Menyelamatkan Asuransi Jiwasraya

Saturday 28 Dec 2019, 9 : 15 pm
by
Vaksin Covid19 dan Fiskal Kita
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah

Oleh:MH. Said Abdullah

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), krisis system keuangan adalah kondisi sistem Keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, yang ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

Kasus gagal bayar polis sebesar Rp 12,4 Triliun yang menjadi tanggungan Asuransi Jiwasraya belum menunjukkan arah sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU PPKSK.

Jumlah aset Jiwasraya dalam postur industri asuransi di Indonesia belum terlalu signifikan.

Pada Oktober 2019 aset Jiwasraya hanya Rp 25,6 triliun, terus menyusut dari 2018 sebesar Rp 33,3 triliun dan 2017 sebesar 42 triliun. Saat asset makin menurun, liabilitas kian meningkat, 2017 sebesar Rp 40 triliun, 2018 sebesarRp 47 triliun dan 2019 meningkat menjadi Rp 49,6 triliun.

Bandingkan dengan asset industri asuransi keseluruhan yang mencapai Rp 733 triliun per Oktober 2019.

Bandingkan pula dengan aset bank umum sebesar Rp 8.344 triliun dan kapitalisasi pasar modal Rp 7.162 triliun per Oktober 2019.

Namun dari kasus Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah perlu melakukan pengetatan pengawasan terhadap model bisnis asuransi di Indonesia.

Terlebih per Oktober 2019 terdapat penurunan aset yang signifikan pada industri asuransi Indonesia dari posisi September 2019 sebesar Rp 1.289 triliun turun drastis ke Rp 733 triliun, sementara liabilitas mencapai Rp 760,4 triliun.

Saya menduga kasus yang terjadi di Jiwasraya ini adalah moral hazard secara sistematis dan terorganisir, tidak sekedar salah investasi dana nasabah (pemegang polis).

Jangankan manajer investasi, mahasiswa barupun tahu kalau mengejar gain investasi pada saham berkinerja buruk akan sangat beresiko.

Lantas kenapa hal itu tetap dilakukan dengan uang publik?

Gejala memburuknya salah investasi sejak 2014 terus dibiarkan sampai puncaknya tahun 2017.

Hasil investasi terus menurun, antara return dan cost of fund terdapat spread minus empat tahun berturut-turut sejak 2014 dan meledak hingga 2019 ini. Mengapa dibiarkan?

Langkah Penyelamatan
Untuk memulihkan rasa kepercayaan para pemegang polis, OJK dan Direksi serta Komisaris Jiwasraya harus berani terbuka dan jujur ada moral hazard didalam tata kelola investasi dana mereka. Sebab kepercayaan dalam bisnis menjadi modal awal yang sangat penting.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

BKPM Kawal Investasi Otomotif Wuling

JAKARTA-Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) aktif mengawal realisasi investasi perusahaan

Pemkot Bekasi Sebar 272.000 Vaksin Pfizer

BEKASI-Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan kemudahan kepada warga untuk melakukan