Minimalkan Konflik, Status Kepemilikan Rusun Dan Apartemen Perlu Dijelaskan

Tuesday 15 May 2018, 11 : 27 am

JAKARTA-Pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta sangat gencar dilakukan developer swasta maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama 15 tahun. Penyebabnya lahan pemukiman semakin terbatas di Jakarta. Ditambah lagi harga tanah semakin mahal. Sementara jumlah penduduk semakin bertambah sedangkan kebutuhan perumahan semakin meningkat.

Sementara itu warga dan konsumen yang selama ini tinggal di rumah horisontal masih belum bisa meninggalkan kebiasaannya ketika tinggal di apartemen.
“Padahal, status kepemilikan lahan dan bangunannya sangat berbeda, konsumen merasa tertipu, sehingga hal ini perlu dijelaskan secara mendetail kepada masyarakat,” kata Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Eddy Kuntadi kepada wartawan usai pembukaan Forum Diskusi Hukum Kadin DKI Jakarta, Senin (14/5/2018).

Dia menjelaskan permasalahan tersebut telah diatur dalam UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 20/2011 tentang tentang Rumah Susun. Akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman masyarakat terhadap aspek kepemilikan rumah susun maupun apartemen, tidak sedikit terjadi konfiik antara penghuni dengan pengelola gedung.

Menunjuk data dari Colliers lntemational Indonesia Jumlah pasokan apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 diperkirakan mencapai 28 ribu unit, melonjak 45,4 persen dari tahun sebelumnya, yakni hanya 19 ribu unit.
Meskipun sedikit mengalami kelesuan akibat perlambatan ekonomi domestik, pasokan apartemen dari para pengembang masih cukup tinggi. Namun, pada 2018 pasokan apartemen diperkirakan bakal turun sekitar 13,3 persen menjadi 24 ribu unit.

Sementara jumlah apartemen di Jakarta dan sekitarnya pada 2017 meningkat sekitar 16 persen menjadi sekitar 204 ribu unit dari tahun sebelumnya 176 ribu unit, dan pada 2018 bangunan vertikal, seperti  apartemen ini banyak yang tidak digunakan maupun disewakan. Namun, kebijakan penerapan pajak apartemen menganggur ini ditunda karena memberatkan para pengembang yang unitnya banyak belum terjual.

Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Bugi P. Dewanto, mengatakan Forum Diskusi Hukum ini merupakan wadah bagi berbagai pihak atau stakeholder terutama dalam menyikapi berbagai aspek permasalahan yang terjadi. “Sehingga Develover/Pengembang bisa menampung apa yang diinginkan konsumen dan bertanggung jawab dengan fasilitas yang sudah dipasarkan, disisi lain konsumen menjadi cerdas dalam memahami seluk beluk jual beli apartemen,” katanya.

Ditempat yang sama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Sri S Suhartono, SE, MM, mengatakan maraknya pendirian apartemen di Jakarta saat ini perlu dibarengi dengan kesadaran soal hukum dan informasi yang benar. Sehingga perlindungan hukum terhadap konsumen menjadi jelas dalam kepemilikannya.
“Dengan demikian konsumen tidak merasa dibohongi,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, KADIN DKI Jakarta berharap melalui Forum Diskusi Hukum ini dapat merumuskan masukan untuk perbaikan kebijakan pemerintah yang lebih kondusif, khususnya terhadap pembangunan apartemen dan rumah susun di DKI Jakarta. ***

Don't Miss

Industri Alas Kaki Agresif Ekspansi Bangun Pabrik

JAKARTA-Industri alas kaki dan kulit nasional merupakan salah satu sektor

Lima Negara Adukan Australia ke WTO

JAKARTA-Pengalaman Amerika Serikat (AS) diadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa World