Minuman Beralkohol Tetap Dikenakan Bea Masuk

Sunday 23 Aug 2015, 10 : 10 pm
by
Mendag, Thomas Lembong

KUALA LUMPUR-Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Lembong berhasil meyakinkan para Menteri negara anggota ASEAN bahwa penempatan minuman beralkohol (minol) tetap dalam kelompok General Exemption List (GEL).

Dengan demikian, minol tetap diberlakukan bea masuk.

“Keberhasilan ini merupakan upaya Pemeritah untuk melindungi moral dan budaya masyarakat Indonesia, serta dampak negatif dari minuman beralkohol,” tegas Mendag, pada Pertemuan ASEAN Free Trade Area (AFTA) Council ke-29 yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (22/8).

Menurutnya, perjuangan mempertahankan pengenaan bea masuk bagi minol ini, sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap pengadaaan, peredaran, penjualan minuman beralkohol.

Karena itu, aturan ini tetap akan dipertahankan.

Selain Minol, Indonesia juga telah berhasil mempertahankan beras dan gula untuk tetap dapat dikenakan tarif atau bea masuk karena kedua komoditas tersebut merupakan produk strategis dan sensitf bagi Indonesia.

Bea masuk yang diterapkan masing-masing sebesar 20% untuk beras, 10% untuk gula rafinasi, dan 5% untuk gula mentah.

Para Menteri juga menyampaikan dukungannya terhadap upaya untuk meningkatkan kelancaran perdagangan barang di ASEAN.

Para Menteri Ekonomi ASEAN sepakat untuk meluncurkan ASEAN Trade Repository (ATR) sebagai satu portal yang berisi seluruh peraturan di negara-negara ASEAN terkait perdagangan pada bulan November 2015.

ASEAN juga juga menyepakati pelaksanaan penerapan live implementation dari ASEAN Single Window (ASW) di akhir tahun 2015.

Para Menteri juga menggarisbawahi tentang pentingnya Sertifikasi Mandiri (self-certification) diberlakukan di ASEAN dan menyetujui perpanjangan masa pelaksanaan skema pilot project Sertifikasi Mandiri hingga tahun 2016.

“Ini tentunya akan memberikan manfaat maksimal kepada para pelaku usaha,” imbuh Mendag optimis.

Lebih lanjut, para Menteri juga menyampaikan dukungannya atas upaya ASEAN dalam membangun mekanisme untuk lebih mendisiplinkan kebijakan-kebijakan nontarif yang bersifat menghambat perdagangan (NTBs).

Salah satunya melalui pelaksanaan proyek ASEAN Solutions for Investments, Services and Trade (ASSIST) untuk mempercepat proses penyelesaian masalah yang timbul dari para pelaku usaha.

“Saat ini, Indonesia sedang dalam proses koordinasi dalam negeri untuk penunjukan koordinator nasional Non-Tariff Measures (NTMs), fasilitasi perdagangan dan ASSIST yang melibatkan lintas Kementerian dan Lembaga. Negara Anggota ASEAN diharapkan dapat memaksimalkan upayanya untuk terus mengatasi permasalahan yang muncul terkait NTMs di tingkat implementasi melalui pemanfaatan mekanisme ASSIST karena akan berdampak besar pada perdagangan barang intra-ASEAN,” imbuh Mendag.

Pertemuan AEM-AFTA Council ini merupakan pertemuan yang sangat penting bagi ASEAN untuk memastikan tercapainya liberalisasi perdagangan barang di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir 2015 sebagaimana dimandatkan dalam cetak biru MEA (AEC Blueprint).

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Don't Miss

ASEAN+3 Sepakat Melakukan Mitigasi Mendorong Konsumsi di Kawasan

FIJI-Negara-negara ASEAN bersama Tiongkok, Jepang, dan Korea (ASEAN+3) optimis akan

Peringati Harkitnas, Puan Ajak Ibu-ibu dan Perempuan di Sukabumi Perangi Bahaya Stunting Pada Anak

SUKABUMI-Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja di Sukabumi,